jpnn.com, JAKARTA - LOGIS 08 mendorong agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dibekali sertifikat halal.
Sertifikasi tersebut dinilai mutlak sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: MBG: Makan Bergizi dan Susu untuk Anak Disabilitas Menuju Indonesia Emas
Ketua Umum LOGIS 08 Anshar Ilo menegaskan dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat halal sebaiknya tidak diizinkan beroperasi hingga memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Program MBG menyasar anak-anak, ibu hamil, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, jaminan halal bukan sekadar administratif, tapi kewajiban negara dalam melindungi hak masyarakat,” kata Anshar dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
BACA JUGA: Ketum Logis 08 Minta Presiden Bentuk Satgas Pengawasan untuk Antisipasi Masalah MBG
Berdasarkan data resmi Badan Gizi Nasional (BGN) dan laporan media, hingga akhir Februari 2026 terdapat lebih dari 23.500 SPPG yang telah beroperasi di berbagai provinsi di Indonesia, menjangkau puluhan juta penerima manfaat.
Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 2.340 dapur MBG yang telah mengantongi sertifikat halal.
BACA JUGA: Ketum LOGIS 08 Nilai Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono Bersifat Subjektif
Anshar menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Jaminan Produk Halal mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat memiliki sertifikat halal, termasuk makanan yang disediakan melalui program negara.
“Kalau masih ada dapur MBG yang belum bersertifikat halal, lebih baik ditutup sementara. Jangan sampai program baik ini justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” tegasnya.
LOGIS 08, lanjut Anshar, mendukung penuh program MBG sebagai langkah strategis meningkatkan kualitas gizi nasional. Namun, dukungan tersebut harus dibarengi dengan pengawasan ketat, kepatuhan terhadap regulasi, serta percepatan sertifikasi halal oleh instansi terkait.
Dia juga mendorong pemerintah melalui Badan Gizi Nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mempercepat proses pendampingan dan sertifikasi bagi seluruh dapur MBG di daerah.
“MBG harus menjadi program yang tidak hanya bergizi dan merata, tetapi juga aman, halal, dan sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat,” pungkas Anshar Ilo.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari



