Bisnis.com, JAKARTA — Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) meragukan klaim Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai sinyal pemulihan ekonomi di balik kinerja pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30,7% (YoY) pada Januari 2026.
Kepala Riset CITA Fajry Akbar menyatakan bahwa tingginya pertumbuhan penerimaan pada awal tahun ini lebih dipicu oleh efek basis pembanding yang rendah atau low base effect pada tahun sebelumnya karena masalah coretax.
"Saya juga heran, sedari tahun lalu pemerintah begitu anti menyebut masalah Coretax sebagai salah satu penyebab anjloknya penerimaan di bulan Januari 2025. Padahal di lapangan kita tahu betapa terbebani-nya wajib pajak akibat aplikasi coretax saat itu, untuk menerbitkan faktur pajak saja tidak bisa," terangnya kepada Bisnis, Selasa (25/2/2026).
Fajry kemudian membandingkan kinerja penerimaan selama 3 tahun terakhir. Dia menuturkan bahwa penerimaan pajak Januari 2026 sejatinya lebih rendah apabila dibandingkan penerimaan pajak 2023 dan 2024. Saat itu, masing-masing penerimaan pajak Januari 2023 yakni Rp162,23 triliun dan Januari 2024 Rp149,25 triliun.
Selain itu, dia juga heran apabila melihat kinerja penerimaan pajak bruto Desember 2024 dan Januari-Februari 2025 yang justru naik 1,34% (YoY). Padahal, penerimaan pajak secara bruto terkontraksi -13% (YoY) pada Januari 2025 apabila dibandingkan Januari 2024.
"Sangat tidak masuk akal dengan masalah Coretax yang begitu chaos di bulan Januari 2025. Saya melihat jika penerimaan neto bulan Januari 2025 yang terkontraksi -41% lebih mencerminkan kondisi sebenarnya," tuturnya.
Baca Juga
- Kriteria Wajib Pajak yang Jadi Sasaran Audit Restitusi Jumbo Purbaya
- Setoran Pajak Tumbuh Positif, Efek Restitusi Ditekan atau Pemulihan Ekonomi?
- Upaya Mengejar Pajak & Bagi Hasil Google Cs Terganjal Perjanjian Dagang
Oleh sebab itu, Fajry menyatakan sulit untuk mempercayai pernyataan pemerintah bahwa kinerja penerimaan pajak Januari 2026 yang tumbuh 30,7% (YoY) adalah indikasi pembalikan arah ekonomi. Apalagi data pemerintah kini sudah tidak dipercaya oleh publik dan lembaga internasional.
Dia kemudian mencontohkan data penjualan kendaraan mobil dan sepeda motor. Dia melihat ada keselarasan antara pola penjualan kendaraan dan penerimaan pajak.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil pada Januari 2026 tembus 66.447 unit atau naik 7% (YoY) dari penjualan Januari 2025 yang hanya 62.084 unit.
Namun, apabila dibandingkan dengan data Gaikindo pada Januari 2024, penjualan mobil saat itu mencapai 69.919 unit. Bahkan, pada 2023 penjualannya tembus 94.270 unit.
Hal ini yang menjadi dasar Fajry menilai bahwa penerimaan pajak Januari 2026 yang tumbuh double digit adalah efek dari low base effect, yang turut dipicu kondisi Coretax.
"Memang ada kontribusi juga dari usaha pemerintah dalam menekan restitusi. Namun Pemerintah tidak bisa menyangkal kalau Penerimaan pajak bulan Januari 2026 masih lebih rendah," terangnya.
Jangan Salahkan RestitusiDi sisi lain, Fajry juga menilai harusnya pemerintah tidak terus menyalahkan restitusi sebagai biang anjloknya penerimaan pajak. Dia menegaskan bahwa pengembalian kelebihan bayar pajak itu adalah hak dari wajib pajak (WP).
"Kalau restitusi ditahan atau dipersulit, justru akan menekan dunia usaha, dan usaha pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat. Dari restitusi itulah likuiditas yang digunakan oleh pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya," tuturnya.
Adapun pada APBN 2026 sampai dengan 31 Januari lalu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat restitusi mencapai Rp54,1 triliun atau turun 23% (YoY) dari Januari 2025.
Secara terperinci, restitusi awal tahun meliputi pajak penghasilan (PPh) nonmigas Rp15,8 triliun, serta pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencapai Rp37,37 triliun.
Sementara itu, pajak lainnya seperti di antaranya pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PPh migas mencapai Rp879 miliar.
Adapun Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 30,7% pada bulan lalu merupakan indikasi dari perbaikan ekonomi.
"Pertumbuhan pajak 30,7%, ada perbaikan ekonomi sedikit dari efisiensi pengumpulan pajak [oleh] Dirjen Pajak. Saya harap ke depan akan berlanjut terus," ujarnya di konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).
Tahun ini, dia menargetkan juga agar restitusi bisa ditekan. Pada rapat Komisi XI DPR beberapa waktu lalu, Purbaya mempertanyakan restitusi tahun lalu yang tembus hingga Rp361 triliun. Menurutnya, hal ini turut menekan penerimaan pajak 2025 yang hanya Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN.
Purbaya pun menegaskan pihaknya akan mengaudit pengembalian pajak atau restitusi tahun lalu yang tembus Rp361 triliun. Audit itu rencananya ditujukan kepada WP yang restitusinya dalam nominal besar dan 'mencurigakan'.
"Kami akan jadi, kami akan audit yang kelihatan besar-besar, yang mencurigakan tahun lalu. Tahun lalu kami keluarin berapa tuh? Rp360 triliun. Menurut saya kebesaran, saya akan lihat ada enggak yang main-main di situ," ujarnya.




