PALEMBANG, KOMPAS.TV – Polisi membekuk HA (31), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat akan menjual seorang bayi berusia tiga hari.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Palembang, Selasa (24/2/2026), menjelaskan, tersangka ditangkap di kawasan Sukarami pada Minggu (22/2).
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sumsel.
Baca Juga: Jemput Korban TPPO di NTT, Dedi Mulyadi: Proses Hukum Tetap Lanjut
Dalam kasus tersebut, seorang bayi perempuan yang baru berusia tiga hari diduga akan diperjualbelikan seharga Rp52 juta.
"Kasus ini kami tangani dengan pendekatan TPPO. Penyidik tidak hanya memproses pelaku yang tertangkap tangan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas," kata dia, seperti dikutip Antara.
Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang mendeteksi adanya penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Dalam penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang sebesar Rp1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
Saat ini bayi korban berada dalam perlindungan Polda Sumsel dan telah mendapatkan penanganan medis serta pendampingan psikososial.
Baca Juga: Terekam CCTV! Pencuri Uang Warung di Jakabaring Palembang Ditangkap saat Lancarkan Aksi Ketiga
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- polda sumatera selatan
- palembang
- penjualan bayi
- tppo
- tindak pidana perdagangan orang





