Seorang warga Pandeglang bernama Al Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek menjadi korban kecelakaan lalu lintas karena insfratruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, rusak. Amin menggugat Pemkab Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten.
"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke (PN Pandeglang) menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Kuasa Hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana di PN Pandeglang, Rabu (25/1/2026).
Elang mengatakan gugatan yang disampaikan ialah meminta ganti rugi kepada pemerintah sebesar Rp 100 miliar. Dia mengatakan uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten.
"Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menunjuk ganti kerugian sebesar Rp 100 miliar pada pemerintah, tujuannya nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Banten, dan uang itu dibangun untuk jalan yang berlubang dan rusak, tujuannya seperti itu," ucapnya.
Ayi Erlangga menambahkan gugatan perdata ini adalah perbuatan melawan hukum karena sudah menimbulkan korban jiwa akibat dari kelalaian pemerintah. Dia menyebut ada empat orang yang turut digugat, pertama ialah Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, dan sopir ambulans.
"Materi gugatan kebetulan di sini temanya adalah itu perbuatan melawan hukum. Yang digugat pertama gubernur provinsi Banten, Kepala DPUPR Banten, Bupati Pandeglang, juga kepala Dinas Perhubungan Pandeglang beserta turut tergugatnya sopir ambulans," ucapnya.
"Inti dari pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya untuk memberikan ganti rugi Rp 100 miliar, uang itu akan kita bagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten," katanya.
Respons Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten menjadi salah satu pihak yang digugat secara perdata karena Jalan Raya Labuan, Kabupaten Pandeglang, yang rusak. Pihak Pemprov akan menghadapi gugatan yang diajukan tukang ojek Al Amin Maksum.
Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Hadi Prawoto menyampaikan, Pemprov turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Motor yang dikendarai Amin terjatuh karena menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Ia menyebut, menggugat pemerintah merupakan hak masyarakat. Baginya, pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji.
"Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," kata Hadi.
"Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," katanya.
Menurut Hadi, jika kebijakan Pemda memiliki kekurangan, maka hal itu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, jika yang dilakukan pemerintah sudah sesuai standar, maka Pemprov akan membuktikannya di pengadilan.
"Jika memang terdapat kekurangan, tentu akan menjadi bahan perbaikan. Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum," katanya.
Ia menambahkan, Pemprov menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
(idn/idn)





