Menaker Minta Pekerja yang Tidak Mendapat THR Lapor ke Posko

suarasurabaya.net
3 jam lalu
Cover Berita

Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) meminta pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Idulfitri melaporkannya ke Posko Pengaduan THR.

Katanya setiap aduan yang masuk akan ditindaklanjuti.

“Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” kata Yassierli seperti dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).

Menaker juga menekankan pentingnya pengawasan dan layanan pengaduan masyarakat, terkait pemberian THR pekerja menjelang Idulfitri. Seperti tahun-tahun sebelumnya, Yassierli akan membuat posko pengaduan bagi pekerja, jika perusahaan melanggar ketentuan pemberian THR tahun ini.

“Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, Ombudsman meminta Kemnaker dan pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan. Di mana dari 2023 sampai 2025, tercatat 652 pengaduan dari pekerja ihwal maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas diselesaikan pemerintah.

Menanggapi hal ini, Yassierli berdalih akan melaksanakan upaya-upaya yang sejalan dengan regulasi pemberian THR yang ada.

“Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” imbuhnya.

Selain itu, Menaker menegaskan THR merupakan kewajiban perusahaan terhadap para pekerjanya. Ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.(ant/lea/iss)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tanpa Biaya Tambahan, Tarif SKCK di Pati Hanya Rp30 Ribu
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Soal Transfer Data Lintas Negara, Legislator Singgung Amanat UU PDP Bentuk Lembaga
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Hari ini, Presiden Prabowo dijadwalkan bilateral dengan Raja Yordania
• 12 jam laluantaranews.com
thumb
Sulit Lepas dari Toxic Relationship? Ini Penjelasan Psikologisnya
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
• 4 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.