Kemensos Jelaskan Prosedur Adopsi Anak, Wanti-wanti Tak Lewat Jalur Ilegal

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kementerian Sosial (Kemensos) menjelaskan prosedur pengangkatan anak atau adopsi di Indonesia. Penjelasan ini merespons adanya praktik perdagangan bayi berkedok adopsi ilegal yang baru diungkap Polri.

Direktur Rehabilitasi Anak Kemensos RI, Agung Suhartoyo menyatakan proses adopsi sebenarnya tak sulit. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk mengikuti jalur resmi demi menjamin keamanan dan masa depan anak.

"Kami ingin mencoba menyampaikan sedikit proses pengangkatan anak mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Di mana sebenarnya ini proses pengangkatan anak tidak rumit dan tidak sulit," kata Agung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Sindikat Jual Beli Bayi Berkedok Adopsi, Beraksi Via TikTok hingga Facebook

Agung menjelaskan masih banyak pihak yang menyalahi regulasi. Padahal, calon orang tua angkat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial di tingkat Kabupaten atau Kota.

Adapun beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain:

- Usia calon orang tua minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Kondisi keluarga sehat jasmani dan rohani.
- Belum memiliki anak atau maksimal baru memiliki satu anak.
- Anak yang diangkat disarankan memiliki agama yang sama dengan calon orang tua angkat.

"Jadi di sini adalah mereka tinggal mendaftarkan atau pun mendaftarkan ke Dinas Sosial di Kabupaten/Kota untuk diproses saja. Ketentuan ataupun persyaratannya juga tidak sulit," tegas Agung.

Setelah mendaftar, nantinya berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial Provinsi untuk ditinjau oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA). Setelah itu akan dilakukan kunjungan rumah atau home visit oleh pekerja sosial untuk memastikan kelayakan calon orang tua.

"Jadi nanti ada kami melakukan home visit pekerja sosial kami, memastikan bahwa anak bisa dilakukan pengangkatan. Jadi tidak langsung diserahkan, jadi selama 6 bulan itu dalam pengawasan pekerja sosial kami," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kemensos juga mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus jual beli bayi.

"Kementerian Sosial menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan terungkapnya berbagai hal terkait dengan perdagangan atau indikasi perdagangan bayi. Kami memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum," tutur Agung.

Saat ini, Kemensos tengah melakukan asesmen terhadap anak-anak yang menjadi korban untuk menentukan apakah mereka bisa diadopsi secara legal atau harus dikembalikan ke keluarga. Selama proses hukum berjalan, anak-anak tersebut berada dalam pengasuhan negara.

"Kami memastikan anak-anak berada dalam situasi yang aman dan terpenuhi kebutuhannya. Apapun atau hak-haknya," pungkasnya.

Bareskrim Bongkar Kasus Perdagangan Bayi

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap sindikat TPPO yang memperjualbelikan bayi melalui platform TikTok dan Facebook. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 orang tersangka yang terdiri dari klaster perantara dan klaster orang tua.

Mereka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang dari kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua," ujar Dirtipid PPA dan PPO, Brigjen Nurul Azizah.

Sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari tangan para pelaku. Terhadap 12 tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta hingga Rp 300 juta.

Kemudian Pasal 6 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 3 hingga 15 tahun dan denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta. Serta Pasal 455 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang TPPO dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun penjara.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi: 12 Orang Ditangkap, 7 Diselamatkan




(ond/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menaker: Kewajiban Pemberian THR Selambat-lambatnya H-7 Lebaran
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Mahasiswa se-Jogja Demo di Malioboro, Tuntut Oknum Brimob Aniaya Pelajar Dihukum Berat
• 35 menit lalurctiplus.com
thumb
Menurut Dokter, Ini Jumlah Kurma yang Boleh Dikonsumsi dalam Sehari
• 7 jam lalubeautynesia.id
thumb
Baznas RI tetapkan nisab zakat penghasilan 2026 Rp7.640.144 per bulan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Ini Alasan Kejaksaan Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo
• 7 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.