Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Denpasar
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar akhirnya merampungkan proses pendeportasian terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial TS, Selasa malam, 24 Februari 2026.
Deportasi dilakukan setelah TS menuntaskan masa pidananya atas kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada 2014 silam.
TS sebelumnya menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kerobokan setelah divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Kasus tersebut dikenal luas sebagai peristiwa "pembunuhan dalam koper" yang terjadi di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua.
Dalam perkara itu, TS bersama mantan kekasihnya, HLM, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM. HLM sendiri lebih dulu bebas dan telah dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada November 2021.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa setelah memperoleh sejumlah remisi karena berkelakuan baik, TS dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026.
Selanjutnya, TS diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendeportasian.
"Setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan TS tidak lagi berada di wilayah kedaulatan Indonesia, mengingat tindak pidana berat yang dilakukan telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku," ujar Sengky dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Rabu, 25 Februari 2026.
Selama masa pendetensian, petugas memastikan seluruh administrasi keberangkatan dan koordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat berjalan lancar.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas hingga TS memasuki pesawat menuju Amerika Serikat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, pihak Rudenim Denpasar juga mengusulkan nama TS masuk dalam daftar penangkalan.
"Mengacu Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup, bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum. Keputusan akhir akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi," jelasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





