Pemprov Banten Siap Hadapi Gugatan Tukang Ojek Pandeglang soal Jalan Rusak

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten merespons gugatan yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.

Gugatan itu berkaitan dengan kondisi jalan rusak yang menyebabkan Al Amin mengalami kecelakaan hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia saat melintas di Jalan Raya Labuan Nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1) lalu.

Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto, mengatakan pihaknya menghormati upaya hukum yang diambil oleh Al Amin.

“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2).

Meski demikian, Hadi mengingatkan bahwa pengelolaan infrastruktur jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.

Karena itu, lanjut Hadi, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.

“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ungkapnya.

Hadi menyatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Namun, apabila penyelenggaraan sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah siap membuktikannya dalam proses hukum.

“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujarnya.

Hadi mengungkapkan, Pemprov Banten sampai saat ini tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat luas.

“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pimpin Pemusnahan, Kapolda Sumsel Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika
• 3 jam laludetik.com
thumb
NasDem Usul PT 7 Persen, PAN Punya Sikap Beda
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Daftar Nama 14 Kandidat Ketum PBNU, Terbagi 4 Klaster
• 14 jam lalujpnn.com
thumb
Kapolda Sulsel Tetapkan 1 Senior Korban Jadi Tersangka, ini Kronologi Kematian Bripda Dirja
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Tersalur Ke 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota
• 10 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.