Liputan6.com, Jakarta - Kemensos memastikan tujuh bayi yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan TPPO dengan modus jual beli bayi mendapatkan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pengasuhan yang aman selama proses hukum berlangsung.
“Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut,” kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial, Agung Suhartoyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta dilansir Antara, Rabu (25/2/2026).
Advertisement
Ia menjelaskan bahwa hasil asesmen akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari dukungan Kementerian Sosial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Selain itu, kementerian juga memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak kasus tersebut.
"Nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu," cetusnya.
Dalam konferensi tersebut, Agung juga menyinggung kementerian sosial turut mendalami praktik pengangkatan anak yang disebut sebagai salah satu modus para pelaku dalam kasus dugaan TPPO ini.
Kementerian Sosial menegaskan tidak bisa sembarang melakukan pengangkatan anak, semua diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/ 2007 dan diperkuat dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 110/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Adapun tahapannya melalui dinas sosial kabupaten/kota, dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (PIPA) di tingkat provinsi, serta pengawasan pekerja sosial selama enam bulan sebelum penetapan.
Menurut Agung, prosedur tersebut bertujuan memastikan pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, sehingga tidak perlu dilakukan melalui jalur tidak resmi yang melanggar hukum.




