Kejaksaan menghentikan perkara atau SP-3 Mohammad Hisabul Huda. Dia merupakan guru honorer yang dijerat sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo atas sangkaan korupsi rangkap jabatan.
Rangkap jabatan yang dimaksud adalah sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo. Dia dituding merugikan negara Rp 118.860.321 dihitung dari gaji rangkap selama lima tahun.
Usai ramai karena menjadi polemik, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian melakukan evaluasi. Hasilnya, dalam gelar perkara, diputuskan perkara dihentikan.
Salah satu pertimbangan pemberhentian perkara itu karena masalah keadilan. Penghasilan itu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, tidak berniat memperkaya diri.
"Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya betul. Dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan pernyataan, jadi betul. Tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ini jadi pertimbangan Pak Kajati," Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Rabu (25/2).
Pemberhentian kasus ini berdasarkan surat perintah penghentian penyidikan nomor No Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Pertimbangan lain dalam penghentian penyidikan ini adalah karena Huda telah mengembalikan uang kerugian negara saat rangkap jabatan selama 5 tahun sebesar Rp 118.860.321.
"Pertimbangan pertama tentu bahwa telah ada pemulihan keuangan negara. Meskipun kecil tetap kerugian keuangan negara sebesar Rp 118 juta. Jadi hari Senin sudah dibayarkan," kata Wagiyo.
Huda sudah dikeluarkan dari rutan sejak Jumat (20/2).





