Liputan6.com, Jakarta - Terungkapnya kasus penipuan daring atau phishing bermodus SMS blast e-tilang palsu menjadi peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta tidak sembarangan mengklik tautan.
Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Robert M. Tacoy mengatakan, masyarakat harus paham mana situs daring yang benar.
Advertisement
"Website tilang itu adalah tilang.kejaksaan.go.id," kata dia dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Karena itu jika menemukan situs tak resmi atau tak menggunakan domain go.id maka perlu diwaspadai. Salah satu contoh situs palsu yaitu kejaksaan.cc.
Selain itu ada beberapa perbedaan situs yang asli dan palsu, khususnya pada bagian pembayaran denda.
Pada situs asli, ada ada menu tata cara pembayaran dengan jelas, sementara pada yang palsu hanya bisa melakukan pembayaran dengan kartu kredit, tidak melalui kanal resmi kejagung. Selain itu, yang asli juga terdapat menu pertanyaan pengumuman.
Tidak hanya pada situs daring, Robert juga mengimbau masyarakat untuk memperhatikan SMS atau pesan WhatsApp yang bukan berasal dari nomor atau hotline resmi. Apabila menemukan kasus serupa, ia menyarankan masyarakar untuk segera melaporkan kepada kepolisian.




