Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Wali Kota Madiun, Maidi, menerima imbalan proyek sebesar 4–10 persen di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Jawa Timur, saat masih menjabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dugaan tersebut tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap enam aparatur sipil negara (ASN) di Dinas PUPR Kota Madiun pada Rabu ini.
Advertisement
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee (imbalan, red.) proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 hingga 10 persen," ujar Budi di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (25/2/2026).
Adapun enam aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa antara lain:
1. DSN selaku Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air,
2. AS selaku Kabid Bina Marga,
3. GYP selaku Subkoordinator Pemeliharaan Jalan dan Jembatan,
4. HS selaku Kabid Cipta Karya,
5. RS selaku Subkoordinator Penataan Bangunan Gedung, dan
6. SBM sebagai Subkoordinator Penataan Bangunan dan Lingkungan.


