JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI menegaskan alokasi anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 serta Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN 2026.
Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu mengatakan ketentuan mengenai pendanaan MBG tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 UU APBN 2026 yang menyebut program makan bergizi masuk dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
“Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 ya, Undang-Undang ya: ‘Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan’,” ujar Adian dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: PDIP: Rp 769 Triliun Anggaran Pendidikan Dipakai MBG Rp 223,5 Triliun
Dia menjelaskan, batang tubuh undang-undang dan bagian penjelasan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata dia.
“Penjelasan ini kemudian dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN tahun 2026, dan di situ disebutkan untuk Badan Gizi Nasional: 223.558.960.490. Jadi Rp 223 triliun,” ucapnya.
Baca juga: Respons Gugatan Guru Honorer ke MK, Komisi X DPR: MBG Tidak Pakai Anggaran Pendidikan
Dia menilai penyampaian informasi sesuai dengan undang-undang dan peraturan presiden adalah bentuk penghormatan terhadap proses penyusunan kebijakan negara.
“Menyampaikan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan Presiden adalah menghormati lembaga-lembaga yang membuatnya. Kita menghormati DPR dan Pemerintah,” kata Adian.
Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Esti Wijayati menambahkan, penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait sumber anggaran MBG.
Dia mengatakan, anggaran pendidikan dalam APBN 2026 sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari total belanja negara sebesar Rp 3.842 triliun.
Di dalam angka tersebut, kata Esti, sudah termasuk alokasi anggaran MBG sebesar Rp 223,5 triliun sebagaimana tercantum dalam lampiran APBN.
“Posisinya di dalam besaran anggaran ini juga tetap 20 persen lebih sedikit saja. Jadi tidak kemudian postur anggaran pendidikan ditambah Rp 223 triliun lalu menjadi 30 persen, tidak. Tetapi ditambah dengan MBG yang dikelola oleh BGN itu tetap dalam angka 20 persen,” ujar Esti.
“Artinya tidak menambah postur anggaran, tetapi ya memang itu harusnya dijatah atau dialokasikan betul untuk anggaran pendidikan. Secara otomatis dari pernyataan itu kan jelas bahwa anggaran MBG dari APBN memang digunakan dari anggaran pendidikan,” lanjut dia.
Adapun polemik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.





