Bareskrim Polri membongkar sindikat kasus penipuan online dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Diketahui, tautan e-tilang palsu yang dikendalikan warga negara (WN) China itu menyerupai website Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat nomor B-693/E.1/EE.3/12/2025 tanggal 9 Desember 2025.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli https://tilang.kejaksaan.go.id," ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Para pelaku menyebarkan tautan palsu melalui metode SMS blast dari 5 nomor handphone kepada masyarakat. Dari 5 nomor handphone ini akan berkembang menjadi beberapa nomor handphone.
Kronologi kejadian ini bermula saat korban menerima SMS dari nomor tidak dikenal. SMS tersebut memberitahukan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai sebuah tautan.
"Kemudian tautan tersebut diklik oleh korban dan korban diarahkan ke situs e-tilang palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi milik Kejaksaan," jelas Himawan.
Karena meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Sehingga terjadi transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction pada kartu kredit korban sebesar 2.000 riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp 8.800.000.
(isa/dhn)





