Natuna: Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau masih berstatus siaga darurat bencana hingga Maret 2026. Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2.56 Tahun 2026 tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, Cuaca Ekstrem, Gelombang Pasang, dan Abrasi.
"Bupati Natuna ibu Cen Sui Lan telah menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Raja Darmika, dilansir dari Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Status siaga darurat bencana itu berlaku sejak 9 Januari hingga 31 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi lapangan, di mana pada awal 2026 Natuna memasuki musim hujan.
Baca Juga :
BMKG Peringatkan Hujan Sangat Lebat Landa 9 Provinsi Hari IniKondisi tersebut membuat sejumlah wilayah di Natuna dinilai berpotensi mengalami gangguan terhadap kehidupan dan aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan.
Dalam meminimalisasi dampak bencana, masyarakat perlu belajar hidup berdampingan dengan potensi risiko yang ada. Artinya, masyarakat diharapkan mampu beradaptasi, meningkatkan kesiapsiagaan, serta tetap tangguh apabila sewaktu-waktu terdampak bencana.
Ilustrasi cuaca ekstrem. Foto: Ilustrasi Metrotvnews
BPBD Natuna mencatat daerah perbatasan itu memiliki potensi dilanda bencana banjir, tanah longsor, abrasi, kekeringan, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sementara pemerintah terus menyiapkan sarana dan sistem fisik yang dibangun untuk mengurangi risiko, melindungi masyarakat, dan mempercepat penanganan saat bencana terjadi, serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebencanaan," ujar dia.




