Duduk Perkara Kasus Rangkap Jabatan Guru Honorer Probolinggo yang Berujung SP3

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Mohammad Hisabul Huda, seorang guru honorer ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. Dia dijerat dugaan korupsi terkait gaji karena rangkap jabatan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.

Namun, perkara itu telah diberhentikan atau SP3. Ia telah bebas sejak hari Jumat (20/2) lalu. Bagaimana duduk perkara kasus ini?

Kasi Pidsus Kejati Jatim, Wagiyo, mengatakan mulanya terdapat pembukaan pendaftaran program tenaga pendamping lokal desa dengan periode sekitar tahun 2017 hingga 2025.

Huda kemudian ikut mendaftar. Padahal, salah satu syarat pendaftaran tenaga pendamping lokal desa tersebut tidak boleh terikat atau bekerja di instansi lain.

"Yang gajinya atau mendapat honor atau gaji itu yang bersumber dari APBN, APBD atau APBDes itu dilarang dan tersangka mengetahui hal itu," kata Wagiyo di Kantor Kejati Jatim, Rabu (25/2).

Saat proses pendaftaran dilakukan evaluasi. Beberapa pendaftar pun mengundurkan diri karena merasa tidak memenuhi atau melanggar persyaratan.

"Nah, tersangka setelah mendaftar ini dilakukan evaluasi dia tidak mengundurkan diri. Tapi justru membuat surat atau dokumen yang palsu atau dipalsukan," ucapnya.

"Yang dipalsukan adalah tanda tangan kepala sekolah, dilakukan oleh tersangka dan capnya, cap kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan itu sudah tidak lagi sebagai guru tidak tetap (GTT) di SD Negeri 1 Brabe," lanjutnya.

Akhirnya, Huda dinyatakan lolos dan bekerja rangkap jabatan sebagai guru honorer sekaligus pendamping lokal desa sejak 2019 hingga tahun 2025 dengan gaji ganda.

"Kira-kira mendapat perolehannya itu kalau sebagai guru tidak tetap itu gajinya Rp 1,2 juta atau Rp 1,3 juta. Kemudian sebagai pendamping lokal desa mendapat gaji per bulannya Rp 2,3 juta seperti itu," ujar dia.

Wagiyo mengatakan, Huda kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo dan dilakukan penyelidikan. Tidak dijelaskan siapa yang melaporkan.

Huda pun ditetapkan tersangka dugaan korupsi rangkap jabatan oleh Kejari Probolinggo.

"Kemudian sempat kita lakukan penahanan oleh penyidik dan menjadi viral karena dianggap melukai rasa keadilan di masyarakat," kata dia.

Kemudian Kejati Jatim bersama dengan Kejaksaan Agung melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara ini. Kasus itu pun akhirnya diambil alih oleh Kejati Jatim dan dilakukan gelar perkara.

Setelah itu, pada Jumat (20/2) kemarin, Kejari Probolinggo menangguhkan penahanan terhadap Huda.

Lalu, pada Senin (23/2), Huda mengembalikan uang kerugian negara dari hasil rangkap jabatan selama 5 tahun dengan nilai Rp 118.860.321,dan mengakui perbuatannya.

Akhirnya, pada Rabu (25/2) Kejati Jatim memberhentikan perkara ini atau SP3 dengan Surat perintah penghentian penyidikan nomor No Print 238/M.5.42/FD.2/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Wagiyo menyampaikan, ada beberapa pertimbangan yang akhirnya menghentikan kasus ini.

"Pertimbangan pertama tentu bahwa telah ada pemulihan keuangan negara. Meskipun kecil tetap kerugian keuangan negara sebesar Rp118 juta. Jadi hari Senin sudah dibayarkan. Itu yang pertama," katanya.

"Kemudian yang kedua bahwa dengan pertimbangan rasa keadilan. Jadi, tersangka ini menyadari kesalahannya betul. Dan dia menyadari betul kesalahan dengan memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan pernyataan, jadi betul. Tapi hal itu dilakukan bukan dengan niat untuk memperkaya diri. Itu yang kita menjadi pertimbangan. Semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Tarif Resiprokal Bisa Picu Investasi dan Buka Lapangan Kerja AS
• 19 menit lalukatadata.co.id
thumb
IHSG Diperkirakan Kembali Melemah, Investor Waspadai Dampak Tarif Trump
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Menunggu Panggilan Polisi Soal Laporan Icel, Anrez Adelio: Aku Sudah Siapin Semuanya
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Kunjungan ke Yordania, Prabowo Bakal Temui Raja Abdullah II Hari Ini
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
57 Pegawai KPK yang Dipecat Gegara TWK Bakal Kembali ke Gedung Merah Putih?
• 15 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.