Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan online atau phishing dengan modus SMS blast pembayaran e-tilang palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap lima tersangka warga negara Indonesia (WNI) yang berperan sebagai operator di lapangan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyenut para tersangka bekerja di bawah kendali warga negara (WN) asal China dan menerima gaji dalam bentuk mata uang kripto (USDT).
"Para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT. Mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp 25 juta sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp 67 juta tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan," kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Himawan merinci, salah satu tersangka berinisial BAP (38), tercatat sebagai penerima keuntungan terbesar, yakni hampir Rp 1 miliar.
"BAP menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp 890 juta sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026," ungkap Himawan.
Kemudian tersangka RW menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp 700 juta sejak Juni 2025 sampai dengan Januari 2026. Tersangka FN menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp 235 juta sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
Lalu WTP menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp 530 juta dengan 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.
"Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang Rupiah setiap bulannya oleh para tersangka," ungkap penyidik dalam papar Himawan.
Himawan menerangkan bahwa WN China mengendalikan para pelaku di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool. Kemudian sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.
Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama TVS (Terminal Vendor System). Melalui aplikasi inilah para tersangka dapat memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.
"Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone," ungkapnya.
"Untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data warga negara Indonesia," sambung Himawan.
Atas perbuatannya kelima tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar.
(ond/isa)





