Diduga Langgar Hukum, KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batubara dan Nikel

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) membekukan izin sejumlah perusahaan tambang batu bara dan nikel. Pembekuan izin tersebut merupakan buntut dugaan adanya indikasi pencemaran lingkungan.

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan, sebanyak 1.358 unit ekstraksi batu bara dan nikel saat ini sedang dievaluasi. Hingga hari ini, kata dia, baru 250 unit yang selesai diperiksa.

Baca Juga :
Polri Uji Emas Batangan Sitaan Kasus TPPU Tambang Ilegal

“Dari 250 unit ini, yang kita bekukan izin lingkungannya ada sekitar 80, dan jumlahnya akan terus bertambah karena proses evaluasi masih berjalan. Termasuk yang diindikasikan menjadi kontributor banjir,” kata Hanif di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Hanif mengatakan, saat ini KLH tengah menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup, baik yang diselesaikan di luar pengadilan maupun yang berlanjut ke pengadilan.

“Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian dilakukan di luar pengadilan melalui lima hingga tujuh kali negosiasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.

Baca Juga :
Kajian BRIN Soal Klaim Adat dan Tuntutan Rp7 Triliun ke Perusahaan Tambang di Sumbawa

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemprov Kalteng Sosialisasikan Kartu Huma Betang Sejahtera agar Tepat Sasaran
• 6 jam lalueranasional.com
thumb
KPK Periksa Mantan Wabup dan Ketua DPRD Pati Terkait Kasus Sudewo
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Wanita Viral Kerap Tak Bayar Makan hingga Ojol Kini Diburu
• 18 jam laludetik.com
thumb
Seskab: Indonesia targetkan percepatan penguasaan teknologi strategis
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Achsanul Qosasi Kawal Ujian Doktor Dosen UNIBA Madura, Tegaskan Komitmen Mutu Akademik
• 2 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.