Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, memastikan bahwa kliennya tidak melanggar pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor Yoni Dores. Sebelumnya, Lesti dilaporkan Yoni Dores terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Kepastian tersebut diperoleh Sadrakh dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Kata Sadrakh, melalui hasil penyelidikan pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Lesti terkait laporan tersebut.
"Tadi sudah disampaikan oleh penyidik bahwa terkait dengan laporan Saudara Yoni Dores beserta dengan kuasanya, hari ini telah memperoleh hasil penyelidikan, di mana hasil penyelidikannya disampaikan bahwa Saudara Lesti Kejora tidak diketemukan tindak ataupun perbuatan pidana seperti yang dilaporkan oleh Saudara Yoni Dores," ujar Sadrakh Seskoadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/2).
Dalam kesempatan yang sama, suami Lesti Kejora, Rizky Billar mengaku sudah mengetahui informasi tersebut sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja baik ia maupun Lesti, belum bisa memenuhi panggilan terkait laporan itu.
"Ya, sebetulnya kita sudah mengetahui bahwa ini secara case sudah selesai di per tanggal 29 Januari gitu, artinya sudah sekitar 3 minggu lalu ya. Cuma memang karena ada beberapa hal kita baru bisa hadir sekarang untuk memenuhi panggilan," ucap Rizky Billar.
Sebagai suami, Rizky bersyukur permasalahan ini sudah selesai. Sehingga kedamaian keluarganya kini tak perlu lagi terusik.
"Alhamdulillah kita sudah menyatakan sudah bisa men-declare lah ya bahwa kasusnya per hari ini sudah resmi ditutup ya. Jadi sudah tidak ada lagi kendala-kendala dan mudah-mudahan ke depannya juga tidak ada hal-hal seperti ini lagi yang tentu akan cukup mengganggu ya bagi ketenangan keluarga kita gitu," kata Rizky Billar.
Respons Pihak Kepolisiankumparan kemudian mengkonfirmasi kabar tersebut ke pihak kepolisian. Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu informasi lengkap dari penyidik.
"Saya tanyakan penyidik dulu," kata Andaru lewat pesan singkat, Rabu (25/2).
Dihubungi kumparan dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, juga belum bisa memastikan kabar tersebut. "Mohon waktu ya," tuturnya.
Yoni Dores melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran hak cipta. Lesti dituding telah melakukan cover dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke berbagai platform digital seperti YouTube.
Dugaan pelanggaran itu bermula dari Lesti melakukan cover beberapa lagu milik Yoni pada 2018. Lesti mengunggah hasil cover itu ke YouTube tanpa sepengetahuan Yoni Dores selaku pemilik lagu.
Yoni merupakan pemilik hak cipta atas beberapa lagu yang di-cover oleh Lesti. Hal ini berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.





