JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah Bupati nonaktif Pati Sudewo terkait pengumpulan uang ke calon kepala daerah (cakades) untuk pengisian jabatan perangkat desa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, materi tersebut didalami penyidik saat memeriksa sejumlah saksi kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa yang menjerat Sudewo.
“Penyidik mendalami kepada saksi-saksi tersebut berkaitan dengan proses-proses pengisian jabatan calon perangkat desa. Juga dikonfirmasi mengenai perintah untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para calon perangkat desa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Baca juga: KPK Usut Pengondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
Para saksi yang diperiksa adalah eks Wakil Bupati Pati Syaiful Arifin, sejumlah tim sukses Sudewo, dan beberapa kepala desa.
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan saksi terkait dengan peran tim sukses saat Sudewo menjadi Bupati Pati.
“Didalami dan diklarifikasi terkait dengan peran-peran dari timses ataupun tim transisi saat saudara SDW (Sudewo) menjadi Bupati Pati,” ujar dia.
Baca juga: KPK Dalami Komunikasi Sudewo dengan Ketua DPRD Pati soal Pemakzulan
Selain itu, penyidik meminta keterangan para timses sekaligus Tim 8 terkait dengan pengkondisian proyek pengadaan di Kabupaten Pati.
“Ada plotting-plotting yang dilakukan untuk memenangkan pihak-pihak tertentu dalam proses ataupun pelaksanaan dari proyek-proyek pengadaan tersebut,” ucap dia.
Total ada 13 orang saksi yang diperiksa hari ini, yakni Edy Susanto selaku Kepala Desa Perdopo; Sunarwi selaku mantan Ketua DPRD Pati/Tim Sukses Bupati Pati; Manurung selaku anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso Pati/Tim Sukses Bupati Pati.
Baca juga: Periksa Plt Bupati dan Ketua KPU Pati, KPK Dalami Peran Tim 8 Sudewo
Kemudian, Syaiful Arifin selaku wiraswasta/mantan Wakil Bupati Pati Agus Ebenezer selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati; Aji Sudarmaji selaku wiraswasta/mantan anggota DPRD Pati/tim sukses Bupati Pati; Tono selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati.
Lalu, Susilo selaku Kades Gajihan Tafaquri selaku Kades Pundenrejo; Suyanto selaku Kades Gesegan; Wiwit Edi selaku Kades Mojo; Yuniatin selaku Kades Dororejo; Dwi Tantri selaku Kepala Desa Batursari.
Kasus Bupati Pati SudewoSebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada Selasa (20/1/2026).
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Baca juga: Warga Pati Tumpengan di KPK, Syukuran Bupati Sudewo Ditangkap
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.





