Jangan Abaikan Penggunaan Segitiga Pengaman saat Mobil Mogok!

medcom.id
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta - Mobil Sobat Medcom mengalami masalah saat di jalan dan harus berhenti di pinggir jalan? Selain minta tolong dengan mengontak nomor-nomor kontak penting seperti emergency roadside assistance, juga bisa melakukan tindakan preventif untuk menghindari kecelakaan.
 
Misalnya dengan memasang segitiga pengaman di jarak yang aman dari kendaraan. Hal ini penting dilakukan sebagai bentuk komunikasi kepada pengguna jalan raya yang melintas bahwa ada kendaraan yang sedang bermasalah di depan. 
 
Memasang segitiga pengaman saat mobil mogok sangat penting untuk memberi peringatan dini kepada pengendara lain, mencegah tabrakan beruntun, dan meningkatkan keselamatan diri. Alat ini wajib dipasang di jalan raya dalam kondisi darurat (sesuai UU No. 22 Tahun 2009), terutama saat malam atau di tol, guna menghindari risiko kecelakaan yang fatal.  Alasan Utama Pentingnya Segitiga Pengaman:
-Memberi Peringatan Dini Warna reflektif (merah) membantu pengemudi lain menyadari adanya kendaraan mogok dari jarak jauh, bahkan saat lampu hazard kurang terlihat. Baca Juga:
Leapmotor Bakal Masuk Indonesia di Bawah Indomobil Group -Mencegah Tabrakan Beruntun Memberikan waktu reaksi bagi pengendara lain di belakang untuk melambat atau berpindah jalur, terutama di kecepatan tinggi. -Kewajiban Hukum (Legalitas) Menurut UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 298, tidak memasang segitiga pengaman dapat dikenakan denda hingga Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan. -Prosedur Keselamatan Menjadi tanda darurat resmi, jauh lebih aman dan efektif dibandingkan menggunakan ranting atau dedaunan.  Tips Pemasangan Tempatkan segitiga pengaman di belakang mobil (dan depan jika diperlukan) dengan jarak yang sesuai dengan kecepatan lalu lintas (sekitar 30-50 meter di jalan tol) agar terlihat jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indeks Bisnis-27 Hari Ini (25/2) Menguat, Saham INCO, NCKL, ADMR Melaju
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Ray Dalio, Prabowo Subianto dan Politik Bertahan Hidup Peradaban
• 8 jam laludetik.com
thumb
Menagih Janji Reformasi Polri di Kasus Tual
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Remaja di Jakut Getok Kepala Kakak Kandung Pakai Palu hingga Tewas
• 5 jam laludetik.com
thumb
Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Minimal Rp7,6 Juta per Bulan atau Rp91,6 per Tahun
• 3 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.