KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen

suara.com
12 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK mendalami pengaturan proyek di Dinas PUPR Madiun terkait dugaan imbalan 4–10 persen untuk kepala daerah.
  • Penyidik telah memeriksa enam ASN PUPR untuk mengurai alur penentuan proyek dan besaran fee yang diduga mengalir.
  • Kasus ini bermula dari OTT terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026, menetapkan tiga tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan praktik pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun yang disebut melibatkan aliran imbalan bagi kepala daerah. Fokus penyidik kini mengarah pada mekanisme internal penentuan proyek dan besaran fee yang diduga berkisar 4–10 persen.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menyampaikan, enam aparatur sipil negara (ASN) PUPR telah diperiksa untuk mengurai alur dugaan fee tersebut. Pemeriksaan menitikberatkan pada peran tiap pejabat teknis dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.

“Semua saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan wali kota, dengan kisaran 4 sampai 10 persen,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Enam ASN yang dimintai keterangan terdiri dari pejabat bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya, hingga subkoordinator pemeliharaan jalan dan penataan bangunan. Keterangan mereka dinilai krusial untuk memetakan apakah ada pola berulang dalam penarikan imbalan dan siapa saja pihak yang terlibat.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 19 Januari 2026 terhadap Wali Kota Madiun saat itu, Maidi. Pada hari yang sama, KPK mengungkap dugaan imbalan proyek serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di wilayah tersebut.

Sehari berselang, KPK menetapkan tiga tersangka: Maidi; Rochim Ruhdiyanto sebagai orang kepercayaan; serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun. Penyidik juga membagi perkara ke dalam dua klaster, yakni dugaan pemerasan melalui imbalan proyek dan dugaan gratifikasi yang terkait dana CSR serta penerimaan lainnya.

Pendalaman terhadap para ASN PUPR diharapkan memperjelas konstruksi perkara, termasuk memastikan apakah dugaan fee menjadi praktik sistemik atau dilakukan melalui perantara tertentu. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Melalui PRUMapan, Prudential Bidik Generasi Sandwich dan Anak Muda Produktif
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta, Jenazah akan Dibawa ke Palembang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Lengkap KA Batara Kresna 2026 Rute Solo Wonogiri Cuma Rp 4.000
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Mengenang Alex Noerdin, Lepas Jabatan Gubernur Sumsel Demi Bertarung dengan Jokowi di DKI 1
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Tak Lagi Soal Warna Kulit, Tren Kecantikan 2026 Fokus pada Kulit Sehat dan Bercahaya
• 2 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.