Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang penyelundup narkoba berinisial AFZ. AFZ ditangkap di tempat kosnya di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Kita dapatkan seorang namanya AFZ, ya AFZ di kos-kosannya di Cikarang. Jadi tepatnya daerah Cibatu, Cikarang Selatan," ujar Plt Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam jumpa pers di Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rabu (25/2/2026).
AFZ ditangkap atas kepemilikannya pada narkoba ekstasi jenis methylenedioxymethamphetamine (MDMA). BNN menyita 4.080 butir MDMA pada kasus ini.
"Akhirnya kita amankan kemudian kita cek pastikan bahwa barang bukti tersebut di depan si pelakunya, benar bahwa dugaan kita narkotika ya dia jenis MDMA atau ekstasi yang lebih kenal. Kemudian, kita juga selain menghitung tadi, seperti yang disampaikan oleh Pak Syarif kita sudah menghitung jumlahnya 4.080, 4.080 butir MDMA," katanya.
(maa/maa)





