Bisnis.com, MALANG — Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 3.884.000 batang senilai Rp5.767.740.000 lewat operasi penindakan dengan menyisir jalur lintasan distribusi rokok tersebut.
Kepala Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga membawa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal dan akan melintasi wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera melaksanakan patroli darat dan pemantauan intensif pada jalur distribusi yang diduga menjadi lintasan peredaran rokok ilegal, mulai dari wilayah Kota Batu hingga perbatasan Kabupaten Malang,” katanya, Rabu (25/2/2026).
Langkah ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas informasi yang diterima sekaligus upaya preventif dalam menekan peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan.
Berdasarkan hasil penyisiran dan analisis profil kendaraan, tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai sedang melintasi wilayah Pujon, Kabupaten Malang.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Brigjen Abd. Manan Wijaya, Dadapan Wetan, Bendosari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Baca Juga
- Bea Cukai Gagalkan Peredaran 205.080 Batang Rokok Ilegal lewat Jasa Ekspedisi
- Formasi: Cari Penerimaan Negara Bukan dengan Legalisasi Rokok Ilegal, tapi Cara Ini
- Kemenkeu Musnahkan 49,03 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel, Naik 2 Kali Lipat
Sekitar pukul 22.55 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud. Hasilnya, diketahui kendaraan tersebut mengangkut BKC HT jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai sebanyak 150 karton atau setara dengan 120.000 bungkus (2.400.000 batang).
“Atas penindakan tersebut, diperkirakan total potensi kerugian negara Rp1.790.400.000 dan total perkiraan nilai barang Rp3.564.000.000,”ujarnya.
Pada Senin (23/2/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang menerima informasi mengenai adanya sarana pengangkut berupa truk warna putih yang diduga membawa rokok ilegal dan akan melintasi wilayah Kabupaten Malang.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan patroli darat serta pemantauan intensif di jalur-jalur yang diduga menjadi lintasan distribusi rokok ilegal, khususnya di wilayah perbatasan Kabupaten Malang.
Berdasarkan hasil penyisiran lapangan dan analisis profil kendaraan, tim menemukan sarana pengangkut yang dicurigai sedang melintasi daerah Pakis dan bergerak menuju arah Turen, Kabupaten Malang.
Tim kemudian melakukan pengejaran secara terukur dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan KH. Wahid Hasyim, Bokor, Pagedangan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Sekitar pukul 20.45 WIB, dilakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut dimaksud. Hasilnya, diketahui bahwa truk tersebut mengangkut BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan Nexus tanpa dilekati pita cukai sebanyak 94 karton atau setara dengan 74.200 bungkus dengan total 1.484.000 batang rokok ilegal.
“Atas penindakan tersebut, diperkirakan total potensi kerugian negara mencapai Rp1.107.064.000 dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp2.203.740.000,” ucapnya.





