Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan tantangan utama kebijakan perubahan iklim di Indonesia adalah menyambungkan komitmen global, nasional, hingga implementasi di tingkat daerah.
“Tantangan kita itu sebetulnya apa yang ditulis di-report ini yaitu menyambungkan antara komitmen global, nasional, dan lokal,” katanya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara kunci Diseminasi Penelitian bertajuk Lanskap Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia: Refleksi Kritis, Relasi Pusat-Daerah, dan Tantangan, yang diinisiasi Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Ia mengingatkan sejak 2023, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan memperkenalkan istilah “global boiling” untuk menggambarkan tingkat keparahan krisis iklim yang semakin serius di level global.
Menurut dia, Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap agenda iklim, termasuk target net zero emission (NZE) pada 2060 sebagaimana tertuang dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kemenhut soroti peran dunia usaha untuk capai FOLU Net Sink 2030
Komitmen tersebut, kata dia, juga tercermin dalam partisipasi Indonesia pada berbagai forum global seperti COP21 di Paris, serta pembaruan komitmen kontribusi nasional (NDC).
Namun, ia menekankan bahwa persoalan terbesar bukan pada komitmen di atas kertas, melainkan implementasi di daerah.
Bima mengungkapkan sekitar 75 persen kepala daerah saat ini merupakan figur baru. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim, NDC, hingga investasi hijau.
“Sebagian besar kepala daerah sekarang relatif lebih muda. Ini peluang untuk me-mainstreaming isu perubahan iklim, tetapi tetap membutuhkan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Ia mencontohkan di banyak daerah persoalan mendasar seperti pembenahan transportasi publik, pengelolaan industri, hingga pengendalian banjir dan kemacetan masih menjadi prioritas utama. Dalam situasi tersebut, isu net zero emission sering kali kalah oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Selain itu, keterbatasan fiskal juga menjadi tantangan. Kepala daerah, kata dia, saat ini dihadapkan pada tuntutan efisiensi anggaran serta penyesuaian dana transfer pusat ke daerah.
“Kepala daerah sekarang tidak berada dalam posisi yang nyaman. Mereka harus efisien, mengelola keuangan dengan ketat, sekaligus didorong melakukan investasi hijau,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan kewenangan yang sering muncul dalam penanganan isu lingkungan seperti banjir.
Ia menilai kejelasan pembagian kewenangan antar-pemerintah menjadi krusial, termasuk melalui pendekatan kawasan aglomerasi.
Menurut dia, peran Kementerian Dalam Negeri lebih pada memastikan perencanaan dan penganggaran daerah selaras dengan komitmen global dan nasional.
Hal itu antara lain diwujudkan melalui regulasi dan pedoman teknis untuk mendorong inisiatif investasi hijau di daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran hijau tidak boleh bersifat seremonial dan harus dikawal bersama agar benar-benar memperkuat ekosistem pembangunan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa hanya menilai keberhasilan kepala daerah dari ada atau tidaknya anggaran hijau, tetapi bagaimana anggaran itu berdampak,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Peta jalan kurangi emisi di logistik mengacu dokumen iklim
Baca juga: CSIS: Tumpang tindih regulasi hambat aksi tekan perubahan iklim
“Tantangan kita itu sebetulnya apa yang ditulis di-report ini yaitu menyambungkan antara komitmen global, nasional, dan lokal,” katanya di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan hal itu saat menjadi pembicara kunci Diseminasi Penelitian bertajuk Lanskap Kebijakan Perubahan Iklim di Indonesia: Refleksi Kritis, Relasi Pusat-Daerah, dan Tantangan, yang diinisiasi Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
Ia mengingatkan sejak 2023, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan memperkenalkan istilah “global boiling” untuk menggambarkan tingkat keparahan krisis iklim yang semakin serius di level global.
Menurut dia, Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat terhadap agenda iklim, termasuk target net zero emission (NZE) pada 2060 sebagaimana tertuang dalam visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Kemenhut soroti peran dunia usaha untuk capai FOLU Net Sink 2030
Komitmen tersebut, kata dia, juga tercermin dalam partisipasi Indonesia pada berbagai forum global seperti COP21 di Paris, serta pembaruan komitmen kontribusi nasional (NDC).
Namun, ia menekankan bahwa persoalan terbesar bukan pada komitmen di atas kertas, melainkan implementasi di daerah.
Bima mengungkapkan sekitar 75 persen kepala daerah saat ini merupakan figur baru. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam meningkatkan pemahaman mengenai perubahan iklim, NDC, hingga investasi hijau.
“Sebagian besar kepala daerah sekarang relatif lebih muda. Ini peluang untuk me-mainstreaming isu perubahan iklim, tetapi tetap membutuhkan penguatan kapasitas,” ujarnya.
Ia mencontohkan di banyak daerah persoalan mendasar seperti pembenahan transportasi publik, pengelolaan industri, hingga pengendalian banjir dan kemacetan masih menjadi prioritas utama. Dalam situasi tersebut, isu net zero emission sering kali kalah oleh kepentingan politik dan ekonomi.
Selain itu, keterbatasan fiskal juga menjadi tantangan. Kepala daerah, kata dia, saat ini dihadapkan pada tuntutan efisiensi anggaran serta penyesuaian dana transfer pusat ke daerah.
“Kepala daerah sekarang tidak berada dalam posisi yang nyaman. Mereka harus efisien, mengelola keuangan dengan ketat, sekaligus didorong melakukan investasi hijau,” katanya.
Ia juga menyoroti persoalan kewenangan yang sering muncul dalam penanganan isu lingkungan seperti banjir.
Ia menilai kejelasan pembagian kewenangan antar-pemerintah menjadi krusial, termasuk melalui pendekatan kawasan aglomerasi.
Menurut dia, peran Kementerian Dalam Negeri lebih pada memastikan perencanaan dan penganggaran daerah selaras dengan komitmen global dan nasional.
Hal itu antara lain diwujudkan melalui regulasi dan pedoman teknis untuk mendorong inisiatif investasi hijau di daerah.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa alokasi anggaran hijau tidak boleh bersifat seremonial dan harus dikawal bersama agar benar-benar memperkuat ekosistem pembangunan berkelanjutan.
“Kita tidak bisa hanya menilai keberhasilan kepala daerah dari ada atau tidaknya anggaran hijau, tetapi bagaimana anggaran itu berdampak,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Peta jalan kurangi emisi di logistik mengacu dokumen iklim
Baca juga: CSIS: Tumpang tindih regulasi hambat aksi tekan perubahan iklim





