Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah adanya pengusiran terhadap seorang nenek dari hunian sementara (huntara) di Aceh Tamiang. Ia menegaskan persoalan tersebut berkaitan dengan status kepemilikan unit huntara. Isu soal dugaan adanya pengusiran nenek itu ramai di jagat maya dalam sepekan terakhir.
Adapun dalam video yang beredar, tampak seorang nenek berdiri di depan tenda pengungsian berwarna oranye. Nenek itu ditanya apakah kunci yang ia terima untuk menempati huntara telah diambil lagi. Sang nenek pun mengangguk.
“Sudah dikasih kunci, Nek, kan? Diambil balik.”
Tito menjelaskan, nenek tersebut sebelumnya menyewa rumah milik seorang Datuk. Setelah terjadi bencana banjir dan longsor pada November 2025, ia tinggal di tenda, lalu masuk ke huntara yang dibangun pemerintah.
“Ketika sudah dibangunkan huntara, dia kemudian, anaknya juga ada di situ. Ada huntara atas nama anaknya,” kata Tito usai Rapat Koordinasi Program Perumahan antara pemerintah pusat dan daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Menurut Tito, saat pembagian kunci, sang ibu mengambil unit atas nama anaknya yang disebut bernama Kiki. Namun kemudian anaknya juga meminta kembali unit tersebut.
“Sehingga kemudian yang dari ibu ini, kuncinya diserahkan kepada anaknya karena anaknya yang punya rumah. Sedangkan dia menyewa di tempat Datuk ini,” kata Tito.
Tito menambahkan, unit huntara yang menjadi hak Datuk kemudian diserahkan pemerintah daerah kepada Datuk karena yang bersangkutan adalah pemilik rumah yang hilang akibat bencana. Sementara nenek tersebut berstatus penyewa.
“Pemda kemudian menyerahkan kunci rumahnya Datuk ini untuk Datuk itu. Karena ibu ini statusnya adalah penyewa,” ujarnya.
Ia menilai isu yang beredar di media sosial seolah-olah nenek tersebut sudah mendapat kunci lalu diusir, tidak menggambarkan persoalan secara utuh.
“Jadi sebetulnya masalahnya enggak sesederhana itu. Kunci yang diambil adalah kunci yang punya anaknya,” kata Tito.
Di kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah mengatakan bahwa nenek tersebut telah menerima huntara per Selasa (24/2). Ia kemudian membacakan laporan dari pihak terkait soal kepemilikan huntara tersebut.
“Dia sudah menerima kunci. Ini ada tanggalnya, tanggal 24 Februari. Jalan Medan, Banda Aceh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, ini neneknya. Semua di atas melaporkan keterangan dari awal kejadian sampai per hari ini. Izin, Bapak, kami laporkan, per hari ini nenek ini sudah menerima huntara atas nama beliau, bukan lagi numpang huntara warga lain,” ucapnya.





