Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar sindikat penipuan online modus phising melalui SMS blast e-tilang palsu.
Dalam menjalankan aksinya, salah satu pelaku berinisial BAP diketahui menggunakan ribuan NIK warga untuk meregistrasi SIM Card yang digunakan untuk menyebar pesan penipuan.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan, sindikat ini mampu mengirimkan ribuan pesan dalam satu hari menggunakan perangkat khusus.
"Tersangka keempat yaitu tersangka BAP, yang berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi," kata Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
"Pelaku menggunakan NIK, meregistrasi dan mengaktivasi, ini dari beberapa yang ada mereka bisa sampai 3 ribu nomor handphone yang teregistrasi. Ini sedang kita dalami, registrasi ini asal-usulnya dari mana," tambah Himawan.
BAP diketahui memiliki koneksi langsung dengan penyokong dana asal luar negeri. Ia mengenal warga negara asing (WNA) asal China bernama Chen Jiji, pemilik akun Telegram 'Owen Champ', sejak tahun 2023 dan mulai bekerja aktif sejak Februari 2025.
Meskipun identitas di KTP menunjukkan pekerjaan swasta, polisi menduga BAP memiliki keahlian khusus di bidang teknologi.
"Tersangka ini berdasarkan identitas di KTP itu swasta, tetapi kita sedang dalami karena kemungkinan dia memahami IT. Karena tersangka ini, yang BAP ini baru ditangkap tadi malam. Jadi kita masih melakukan proses pemeriksaan," tutur Himawan.
Terkait penggunaan NIK warga untuk registrasi SIM Card, Polri tengah melakukan pendalaman mengenai asal-usul data tersebut. Himawan menyebut ada kemungkinan data tersebut diberikan langsung dari China atau didapat secara manual di Indonesia.
"Nanti forensik digital akan menemukan jejak digitalnya bagaimana dia meregistrasi dan sumber NIK-nya dari mana. Apakah dia manual atau memang secara sistem dia melakukan itu. Karena memang kalau kita melihat ini remotenya adalah dari China," jelas Himawan.
Bareskrim mengungkap kasus penipuan menggunakan website phishing melalui link palsu e-tilang Kejaksaan.
Polisi menangkap lima tersangka di lokasi berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten. Mereka adalah WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
Para pelaku mencatut nama Kejaksaan Agung RI untuk mengelabui korban melalui 124 tautan website phishing. Namun, Himawan menegaskan, para korban dipilih secara acak (random), bukan berdasarkan data pelanggar e-tilang yang bocor.
"Untuk korbannya random. Jadi berdasarkan nomor handphone mereka melakukan blasting. Jadi blasting kemudian random siapa yang kena. Tetapi yang kena ini dipastikan bahwa itu dia belum pernah dapat notifikasi dari Polri sehingga dia langsung pembayaran," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis mulai dari UU ITE, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.





