JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membuka program Mudik Gratis Tahun 2026/1447 Hijriah Kluster 3.
Kluster 3 Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2026 melayani peserta dengan tujuan Wonogiri, Kediri, Malang, Wonosobo, Purwokerto, Semarang, dan Sidoarjo.
Calon peserta yang memilih kota-kota tujuan tersebut wajib mengikuti jadwal pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Waktu Pendaftaran Kluster 3 Mudik Gratis DKI Jakarta 2026:
Pendaftaran Kluster 3 dibuka pada tanggal 28 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi mudikgratis.jakarta.go.id dengan mengunggah data dan dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Mudik Gratis 2026 Pemkab Bogor Akan Dibuka, Ini Syarat dan Kota Tujuan
Waktu Verifikasi Kluster 3 Mudik Gratis DKI Jakarta 2026:
Peserta Kluster 3 yang telah berhasil mendaftar wajib mengikuti tahapan verifikasi pada tanggal 3 hingga 5 Maret 2026.
Verifikasi dilakukan secara langsung dengan membawa fotokopi dokumen administrasi sesuai data yang didaftarkan secara online.
Peserta yang tidak hadir pada jadwal verifikasi yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri dan kuota akan dialihkan kepada peserta lain.
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis- Calon peserta wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta (diutamakan), serta STNK apabila membawa sepeda motor.
- Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga sesuai data dalam Kartu Keluarga.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang didaftarkan harus sesuai dengan KTP asli.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi mudikgratis.jakarta.go.id.
- Setelah pendaftaran berhasil, peserta wajib melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi.
- Pendaftaran akan dibatalkan apabila ditemukan pendaftaran ganda atau peserta terdaftar pada program mudik gratis lain.
- Tiket mudik gratis tidak dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- mudik gratis 2026
- jakarta
- mudik gratis dki jakarta
- pendaftaran mudik 2026
- verifikasi mudik gratis
- syarat mudik dki jakarta





