jpnn.com, JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka pada kasus e-tilang palsu dengan modus SMS blast yang mencatut nama Kejaksaan Agung RI.
Aksi tersebut dilakukan dengan menyebarkan pesan massal berisi tautan phishing untuk menipu masyarakat.
BACA JUGA: Tilang Manual Tidak Dihapus, Tetapi Dibatasi, Kakorlantas Beri Penjelasan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji menjelaskan pelaku mengirim SMS yang menyerupai pemberitahuan resmi pelanggaran lalu lintas elektronik. Tautan di dalam pesan mengarah ke situs palsu yang dirancang untuk mencuri data korban.
Himawan menuturkan modus tersebut sengaja menggunakan nama lembaga pemerintah agar korban percaya dan segera mengakses tautan.
BACA JUGA: Dirregident Korlantas: E-BPKB Perkuat Layanan Digital Kepolisian
“Modus SMS blast ini mengedepankan tautan link phishing yang palsu menggunakan modus e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung,” kata dia di Bareskrim Polri, Rabu (25/2).
Adapun kelima tersangka yang ditangkap berinisial WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari operator perangkat, penyedia jasa SMS blast, hingga penjual kartu SIM yang telah teregistrasi untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.
BACA JUGA: Ditregident Korlantas Bertekad Perkuat Inovasi Digital untuk Pelayanan Presisi
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan jaringan ini dikendalikan oleh warga negara China dari luar negeri.
Himawan menyebut para pelaku di Indonesia berfungsi sebagai perpanjangan tangan yang menjalankan instruksi dari pengendali utama.
Kemudian para tersangka menerima perintah melalui aplikasi pesan instan dari akun tertentu milik pengendali asing.
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China tersebut,” kata Himawan.
Untuk mendukung operasional, pelaku dari China mengirimkan perangkat SIM box ke Indonesia.
Perangkat itu dikendalikan secara jarak jauh dari luar negeri dan mampu mengirim ribuan pesan dalam waktu singkat.
Lulusan Akpol 1995 itu menyatakan satu unit SIM box dapat menyasar ribuan nomor telepon setiap hari.
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” ujar mantan Kapolres Kotawaringin Timur itu.
Selain itu, para tersangka juga memperoleh bayaran bulanan dalam bentuk mata uang kripto USDT, berkisar antara 1.500 hingga 4.000 USDT atau sekitar Rp25 juta hingga Rp67 juta, tergantung jumlah perangkat yang dioperasikan.
Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Kitab Undang-Undang Hukum
Karyawan saat menunjukkan logam mulia Antam, Depok, Jawa Barat, Rabu (25/2). Harga 1gr logam mulia Antam per 25 Februari 2026 Rp 3.326.000. Pidana. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Bakal Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri 2026
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




