Kantor Imigrasi Jakut Deportasi 9 WN Tiongkok Atas Pelanggaran Izin Tinggal

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu kawasan pergudangan yang berlokasi di Kecamatan Cilincing,
Jakut.

Dalam operasi tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan sembilan warga negara Tiongkok berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX yang diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

BACA JUGA: Imigrasi Bekasi Bebaskan Denda Penggantian Paspor Rusak & Hilang Akibat Force Majeure

Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Utara Widya Anusa Brata.

Ketika pengawasan berlangsung, kesembilan WN Tiongkok tersebut ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, dan memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing.

BACA JUGA: Ditjen Imigrasi Ubah Jam Pelayanan Selama Ramadan

Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, diketahui bahwa mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, tetapi melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut.

Selanjutnya, terhadap ke-9 WNA dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

BACA JUGA: Peringatan Hari Bhakti Imigrasi 2026, Ibas Ungkap Dua Aspek Penting Keimigrasian

Sebagai tindak lanjut, terhadap kesembilan WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal Layanan Imigrasi Selama Ramadan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daniel Radcliffe Jawab Isu Perankan Wolverine
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Bareskrim Polri Buka Peluang Pengembangan ke Jaringan Internasional Terkait Penjualan Bayi
• 10 jam laluliputan6.com
thumb
Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Letusan Capai 3 Ribu Meter
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Presiden FIFA Gianni Infantino tak Khawatir Kekerasan Kartel Narkoba Meksiko Jelang Piala Dunia
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Nominalnya Nggak Main-main! APBN 2026 Kucurkan Rp 335 Triliun untuk MBG, Target 82,9 Juta Penerima
• 22 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.