JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus memperjualbelikan bayi via media sosial.
Penangkapan 12 tersangka berdasarkan hasil pengembangan kasus penculikan dan penjualan anak bernama Bilqis di Makassar pada akhir 2025.
Dari 12 tersangka, delapan di antaranya berperan sebagai perantara dan empat lainnya orang tua kandung.
Polisi berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga: Kepergok Simpan 1,4 Kg Kokain Senilai Rp 6 M, WNA Asal Inggris Ditangkap di Bali | BU
#tppo #perdaganganbayi #tersangka
Penulis : Shinta-Milenia
Sumber : Kompas TV
- perdagangan bayi
- tppo
- tersangka
- jual beli bayi
- bareskrim polri
- orangtua jual bayi





