CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Ahli hukum korporasi, Ariawan Gunadi, kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah sasaran.

Menurutnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan kepada pihak penerbit, bukan kepada arranger.

Baca Juga :
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!

Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

"Pandangan saya, yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan terbitnya dokumen itu," ujar Ariawan dalam persidangan.

Baca Juga :
Gugatan CMNP ke MNC, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Absurd, Tak Jelas, Bertentangan dengan Fakta!

Dengan demikian, lanjut dia, perusahaan broker atau arranger tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terjadi permasalahan dalam surat berharga tersebut.

Ariawan menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi, arranger hanya berperan sebagai fasilitator.

"Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak hanya ada pada arranger. Kondisi rumah dan hal lainnya merupakan tanggung jawab penjual," tegasnya.

 

Baca Juga :
Telak! Muncul di Sidang, Pembuat Draf Transaksi Jual Beli NCD CMNP Tegaskan MNC Asia Holding Hanya Broker


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cantik Luar Dalam, Nita Thalia Bedah Wajah Usai Santuni Anak Yatim
• 8 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Baznas Tegas! Zakat Hanya Untuk Delapan Golongan Penerima Bukan MBG
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Jogja Hari Ini 25 Februari 2026, Lengkap Niat Puasa
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Pembangunan Lapangan Padel di Jakarta Masif, Baru 212 dari 379 Kantongi Izin PBG
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Tes Urine Anggota Polri Jangan Cuma Formalitas dan Gimik
• 2 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.