SUKABUMI, DISWAY.ID-- Ibu tiri yang diduga aniaya anaknya di Sukabumi hingga meninggal dunia kini sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan yang mengatakan penahanan telah dilakukan terhadap TR (46).
BACA JUGA:Penerima LPDP Harus Jaga Moral karena Dibiayai Uang Rakyat, Dirut: Jangan Lupa, Lu Pake Duit Pajak!
BACA JUGA:Gen Z Malang Diajak Berkreasi Lewat Event Beauty Go Go Glow
"Betul sudah ditahan," katanya kepada disway.id, Rabu 25 Februari 2026.
Hendra Rochmawan mengungkapkan penahanan tersebut dilakukan hari ini Rabu 25 Februari 2025.
"Tadi pagi (Penahanannya, red)," sebutnya.
Sementara polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sukabumi yang berujung pada meninggalnya seorang bocah berusia 13 tahun.
BACA JUGA:Cegah Aksi Kucing-kucingan, Satpol PP Taman Sari Dirikan Pos Jaga di Kawasan Pecinan Glodok
BACA JUGA:Jaecoo Resmikan Diler ke 25 di kebon Jeruk, Targetkan 80 Diler 2026
Diungkapkannya, penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/II/2026/SPKT/Polsek JP.Kulon/Polres Sukabumi/Polda Jawa Barat tertanggal 19 Februari 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Sukabumi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Peristiwa diketahui pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di RSUD Jampang Kulon, Desa Tanjung, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi," ungkapnya.
Korban berinisial NJ (13) sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.
Berdasarkan kronologi penyidik, korban sebelumnya pulang dari pondok pesantren pada 3 Februari 2026 karena libur.
BACA JUGA:Silaturahmi Ramadan, LippoLand Perkuat Solidaritas Sosial Lewat Fasilitas Ibadah
- 1
- 2
- »





