MASYARAKAT diminta waspada terhadap tawaran adopsi anak di media sosial. Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri baru saja membongkar sindikat perdagangan bayi yang menyamar di balik kedok pengangkatan anak melalui platform TikTok dan Facebook. Dalam operasi ini, 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tujuh bayi berhasil diselamatkan dari praktik ilegal tersebut.
“Penyidik berhasil menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan tujuh orang bayi yang menjadi korban,” kata Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/2).
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan media sosial untuk menjaring calon pembeli maupun orangtua yang berniat melepaskan anaknya. Modus penyamaran sebagai proses adopsi resmi ini dilakukan demi menutupi jejak transaksi yang nyatanya merupakan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca juga : 180 Anak Jadi Korban Perdagangan Manusia dalam 3 Tahun Terakhir
Jaringan ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024. Dengan memanfaatkan jangkauan luas TikTok dan Facebook, mereka berhasil meraup keuntungan yang fantastis dari praktik ilegal ini.
“Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah,” ungkap Nurul.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk 21 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, 17 kartu ATM, 74 dokumen terkait, serta satu tas perlengkapan bayi.
Baca juga : Ini Beragam Modus Kasus Perdagangan Orang, Ada yang Dijadikan PSK
Peran Tersangka: Dari Makelar Hingga Orangtua KandungDari 12 tersangka yang ditangkap, polisi membagi peran mereka menjadi dua kelompok besar: delapan orang bertindak sebagai perantara (makelar) dan empat orang lainnya merupakan orangtua biologis yang tega menjual darah dagingnya sendiri.
Jaringan Perantara dan Wilayah Operasinya:
- NH (Perempuan): Menjual bayi ke Bali, Kepri, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
- LA (Perempuan): Menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi.
- S (Laki-laki): Beroperasi di wilayah Jabodetabek.
- EMT (Perempuan): Beroperasi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat.
- ZH, H, & BSN (Perempuan): Menjual bayi di wilayah Jakarta.
- F (Perempuan): Beroperasi di Kalimantan Barat.
Kelompok Orangtua yang Terlibat:
- CPS (Perempuan): Menjual bayi kepada NH di Yogyakarta.
- DRH & IP (Perempuan): Menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten.
- REP (Laki-laki): Ayah biologis dari salah satu bayi sekaligus pacar IP, terlibat menjual bayi kepada LA di Tangerang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait kondisi para korban, tujuh bayi yang berhasil diselamatkan kini sedang mendapatkan penanganan khusus. "Saat ini masih dalam proses asesmen oleh Kementerian Sosial," tambah Nurul.
(Ant/P-4)





