Pantau - Kementerian Sosial memastikan tujuh bayi yang diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang bermodus jual beli bayi mendapatkan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan pengasuhan yang aman selama proses hukum berlangsung.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menyampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, bahwa "Kami memastikan anak-anak yang menjadi korban berada dalam situasi yang aman, terpenuhi kebutuhan dasarnya, dan hak-haknya terlindungi. Untuk sementara mereka berada dalam pengasuhan kami hingga ada keputusan lebih lanjut," ungkapnya.
Ia menjelaskan hasil asesmen terhadap para bayi akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari dukungan Kementerian Sosial terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan Polri.
Kementerian Sosial juga memberikan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang terdampak kasus tersebut.
Terkait tindak lanjut pengasuhan, ia menegaskan bahwa "Nanti ditentukan apakah anak ini kembali kepada keluarganya atau akan diberikan pengasuhan kepada lembaga tertentu," ujarnya.
Prosedur Pengangkatan Anak Sesuai AturanDalam konferensi pers tersebut, Agung menyinggung bahwa Kementerian Sosial mendalami praktik pengangkatan anak yang disebut sebagai salah satu modus para pelaku dalam kasus dugaan TPPO ini.
Kementerian Sosial menegaskan pengangkatan anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena seluruh prosesnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 dan diperkuat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Tahapan pengangkatan anak dimulai melalui dinas sosial kabupaten atau kota kemudian dilanjutkan dengan penilaian oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di tingkat provinsi.
Setelah itu dilakukan pengawasan oleh pekerja sosial selama enam bulan sebelum adanya penetapan resmi pengangkatan anak.
Menurut Agung, prosedur tersebut bertujuan memastikan pengangkatan anak dilakukan sesuai ketentuan dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tidak perlu dilakukan melalui jalur tidak resmi yang melanggar hukum.
Polri Tetapkan 12 TersangkaDirektorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang yang menggunakan modus memperjualbelikan bayi.
Dalam kasus tersebut terdapat tujuh bayi yang berhasil diamankan petugas.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik Polri, para tersangka menjual bayi melalui kanal media sosial seperti Facebook dan TikTok yang disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 21 unit ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, dan satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Negeri.




