Teni Ridha Shi (47 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga tewas Nizam Syafei (13). Teni adalah ibu tiri Nizam.
Teni dan Nizam tinggal dalam sebuah rumah di Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Pada Kamis (19/2), Nizam meninggal dengan kondisi tubuh penuh luka (lebam, terbakar, bahkan melepuh).
“Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan jadi tersangka atas dugaan kekerasan, baik fisik ataupun psikis,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Samian, Rabu (25/2).
Namun dalam kasus ini, Samian belum memerinci bentuk kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban. Terkait informasi bahwa korban sempat disuruh minum air panas, Samian menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pendalaman.
“Itu masih didalami. Ya kalau yang kejadian terbaru ini masih didalami dan tentunya kita tidak mengejar pengakuan. Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Samian.
Lebih lanjut, Samian menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil uji patologi anatomi dan toksikologi yang dilakukan di laboratorium forensik. Ia menjelaskan, proses tersebut membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Samian menyatakan hal tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Masih kita dalami adanya tersangka lain, namun kita sekarang masih fokus bagaimana mendalami unsur-unsur berkenaan daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita perkuat,” ujarnya.
Teni Lakukan Kekerasan Sejak 2023Samian mengungkapkan bahwa Teni tidak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban. Ia menyebutkan, pada 2024, Teni dilaporkan ke polisi karena tindakannya. Dari laporan tersebut terungkap bahwa korban juga telah mengalami kekerasan sejak 2023.
Namun, kasus yang dilaporkan pada 2024 itu berakhir dengan perdamaian. Meski demikian, dugaan tindak kekerasan yang pernah terjadi tetap akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu, seperti pada tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti. Dan sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP tahun 2024, pada 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” ujarnya.
Samian menjelaskan bahwa kekerasan yang dialami korban saat itu berupa kekerasan fisik, seperti dijewer, ditampar, dan dicakar. Tindakan tersebut terjadi selama korban tinggal bersama Teni.
“Untuk motifnya sendiri masih kita dalami, karena ini sebagai orang tua, ya berdalih mendidik anaknya,” kata dia.
Dalam perkara ini, Teni yang merupakan tersangka dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Sukabumi.
Ibu Kandung Laporkan Mantan SuamiSamian juga membenarkan bahwa ibu kandung korban, Lisnawati (30), melaporkan Anwar Satibi (39), mantan suaminya sekaligus ayah kandung korban, ke Polres Sukabumi.
Menurut Samian, laporan tersebut terkait dugaan penelantaran anak. Ia menambahkan, laporan itu akan ditindaklanjuti dan saat ini pihaknya masih menunggu kehadiran pelapor untuk dimintai keterangan.
“Tentunya setiap laporan pengaduan dari masyarakat pasti akan kita tindaklanjuti. Tentunya penyidik akan bekerja profesional, kita akan independen, tidak ada tekanan, tidak ada kepentingan apa pun, pasti akan meminta keterangan semua pihak,” pungkasnya.





