Program ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat menekan biaya transportasi sekaligus memastikan perjalanan mudik Lebaran 2026 berlangsung aman dan tertib.
Antusiasme warga Jakarta terhadap program mudik gratis biasanya sangat tinggi. Kuota yang disediakan pun kerap cepat habis. Karena itu, masyarakat disarankan segera mendaftar begitu portal resmi dibuka.
Link Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi, mudikgratis.jakarta.go.id. Melalui situs tersebut, calon peserta dapat membaca informasi lengkap terkait syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum melakukan registrasi.
Baca juga:
Tiket Mudik Gratis Dilarang Diperjualbelikan Syarat untuk mendaftar
Untuk mengikuti program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta, pendaftar perlu menyiapkan sejumlah dokumen berikut sebagai persyaratan:
- KTP berdomisili DKI Jakarta (sangat diutamakan).
- Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan satu pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu KK (total empat orang).
- STNK, khusus bagi peserta yang ingin membawa sepeda motor menggunakan fasilitas truk pengangkut.
Pastikan seluruh dokumen telah lengkap agar proses pendaftaran berjalan lancar dan peluang lolos verifikasi semakin besar.
Daftar kota tujuan
Pada tahap Kluster 2, pendaftaran diperuntukkan bagi warga dengan sejumlah kota tujuan di Pulau Jawa dan Sumatra. Berikut daftar wilayah yang tersedia:
Jawa Barat: Kuningan
Jawa Tengah: Tegal, Pekalongan, Kebumen
D.I. Yogyakarta: Yogyakarta
Jawa Timur: Jombang
Sumatra: Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)





