KPAI Sebut Perdagangan Bayi via Medsos Terorganisir, Manfaatkan Celah Adopsi

kumparan.com
20 jam lalu
Cover Berita

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa kasus perdagangan bayi bermodus adopsi ilegal yang dibongkar Bareskrim Polri bukanlah peristiwa tunggal. KPAI menilai fenomena ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir.

Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja dengan sangat rapi, mulai dari mencari target di media sosial hingga memanipulasi dokumen resmi.

"Dari hasil pengawasan KPAI dan tentunya koordinasi dengan lintas kementerian dan lembaga, menyimpulkan bahwa ini bukan kasus tunggal begitu ya. Ini merupakan bagian dari pola perdagangan anak yang terorganisir," ujar Ai Maryati dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (24/2).

Menurut Ai, para pelaku sengaja mengincar titik lemah dalam birokrasi dan kondisi ekonomi masyarakat. Jaringan ini memanfaatkan celah pada sistem pengangkatan anak (adopsi), administrasi kependudukan, hingga kerentanan keluarga.

Dalam pengawasannya, KPAI menemukan adanya praktik pemalsuan dokumen anak, penggunaan perantara, serta prosedur adopsi yang menabrak aturan hukum.

"Perdagangan bayi ini semakin kompleks, termasuk memanfaatkan media sosial, jaringan perantara, serta memanfaatkan kondisi kerentanan keluarga. Ini menjadi alarm bagi kita semua," tegasnya.

Menyikapi darurat perdagangan anak ini, KPAI mengeluarkan empat rekomendasi utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Berikut isinya:

  1. Penguatan tata kelola dan pengawasan sistem pengangkatan anak (adopsi).

  2. Perbaikan sistem administrasi kependudukan agar tidak mudah dipalsukan.

  3. Pengusutan tuntas oleh aparat penegak hukum terhadap seluruh jaringan hingga ke akar-akarnya.

  4. Penguatan sistem pengasuhan melalui penguatan ketahanan keluarga.

Terkait keterlibatan ibu kandung yang tega menjual anaknya, KPAI akan melakukan pengawasan ketat bersama Kemensos untuk menentukan kelayakan hak asuh ke depan.

"Kalau memang dari hasil asesmen tidak layak untuk mendapatkan hak asuh, maka nanti sesuai dengan peraturan melihat apa keluarga selanjutnya. Kalau tidak, tentunya negara wajib hadir dengan pengasuhan alternatifnya," pungkas Ai.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi di media sosial. Polisi menetapkan 12 tersangka, mulai dari perantara hingga orang tua kandung korban.

Dalam operasi ini, sebanyak 7 bayi berhasil diselamatkan dari jaringan yang memiliki jangkauan hingga ke wilayah Papua. Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana berat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polri Menetapkan Lima Tersangka Kasus e-Tilang Palsu Modus SMS Blast yang Dikendalikan Warga Negara China
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Hindari Hadangan Petugas, HM Ugal-ugalan di Kemacetan Jalan Gunung Sahari
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Personel Radiohead Daftarkan Perusahaan, Jadi Isyarat Lahirnya Proyek Baru
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
• 5 jam lalusuara.com
thumb
KLH Evaluasi 1.358 Tambang Batu Bara dan Nikel, 80 Izin Lingkungan Dibekukan
• 4 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.