jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu konfirmasi dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS), terkait penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Penyidik KPK terus menjalin komunikasi dengan pihak Budi Karya untuk menentukan waktu pasti pelaksanaan pemeriksaan. Hal ini menyusul ketidakhadiran BKS pada panggilan sebelumnya tanggal 18 Februari 2026 karena adanya agenda lain.
BACA JUGA: KPK Buka Suara soal Keterlibatan Anggota Komisi V Lain di Kasus DJKA Sudewo
“Setiap keterangan dari saksi dibutuhkan dalam pengungkapan perkara. Penyidik masih terus berkoordinasi untuk waktu pasti pelaksanaan pemeriksaannya mengingat sebelumnya saksi meminta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.
BACA JUGA: KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Budi Karya Sumadi dalam Kasus Korupsi DJKA
Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
BACA JUGA: KPK Periksa Mantan Menhub Budi Karya untuk Kasus Korupsi DJKA
Setelah beberapa waktu atau hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan sebanyak 21 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Adapun Budi Karya Sumadi sebelumnya sempat diperiksa oleh KPK pada kasus tersebut. Dia terakhir kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi DJKA pada 26 Juli 2023.
Pada 18 Februari 2026, KPK kembali memanggil Budi Karya Sumadi. Namun, yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena terjadwal agenda lain.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




