?Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik kejahatan penipuan daring bermodus SMS blast e-Tilang (tilang elektronik) palsu. Sebanyak lima orang tersangka yang berperan sebagai operator di Indonesia berhasil ditangkap.
Dalam konferensi persnya, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa jaringan penipuan siber ini merupakan kejahatan lintas negara yang dikendalikan langsung oleh Warga Negara (WN) Tiongkok.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan yang masuk melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan 11 tautan phishing yang dirancang sedemikian rupa hingga menyerupai situs resmi pembayaran e-Tilang kepolisian, lengkap dengan berbagai atribut lembaga negara guna mengelabui korban.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, membeberkan bahwa kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda di lapangan, antara lain operator mesin SMS blasting, pengelola fisik kartu SIM, dan penyedia kartu SIM yang telah teregistrasi.
Seluruh aktivitas para tersangka di Indonesia dikendalikan secara jarak jauh oleh WN Tiongkok dari luar negeri dengan memanfaatkan aplikasi pesan Telegram.
Ratusan Tautan Phishing Terlacak
Dalam proses pengembangan kasus, Brigjen Himawan menyebut jajarannya menemukan skala kejahatan yang jauh lebih masif dari temuan awal.
"Penyidik menemukan 124 tautan website phishing yang lain dan mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang digunakan oleh pelaku untuk menyebarkan SMS. Penyidik melakukan pendalaman dan berhasil melacak para pelaku serta mengamankan lima orang tersangka," jelas Brigjen Himawan Bayu Aji.
"Penyidik melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kelima tersangka, dan menemukan fakta bahwa kejahatan ini dikendalikan langsung oleh warga negara asing," tambahnya.
Para tersangka di Indonesia diketahui menerima upah bulanan bernilai puluhan juta rupiah. Untuk menghilangkan jejak pelacakan perbankan, sindikat ini membayarkan upah tersebut dalam bentuk aset mata uang kripto (cryptocurrency).




