Industri Pers Bisa Terdampak Kesepakatan RI-AS, Ini Pemicunya

viva.co.id
20 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026, menuai sorotan dari kalangan industri pers nasional. 

Sejumlah pihak menilai terdapat ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi melemahkan ekosistem media dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Baca Juga :
Disrupsi Digital Bagian dari Rantai Peradaban
Era AI Datang, Pers Indonesia 'Meriang'

Sorotan itu disampaikan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB. Komite memprotes ketentuan yang dinilai melemahkan pers, khususnya yang tercantum dalam lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

“Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita di dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan,” demikian isi dokumen tersebut seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Februari 2026.

Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan tersebut dapat berdampak langsung pada implementasi Peraturan Presiden terkait publisher rights yang sebelumnya dirancang untuk memperkuat posisi perusahaan pers di hadapan platform digital global.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto.

Menurut Suprapto, perubahan dari kewajiban menjadi pendekatan yang lebih longgar berpotensi menghambat upaya membangun keberlanjutan industri pers yang tengah diupayakan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan. Ia juga menekankan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.

Anggota KTP2JB Sasmito menyatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI–AS. Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa silam. 

Baca Juga :
DPR: Pers Merawat Demokrasi Di Tengah Badai Disrupsi Informasi
LKBN ANTARA Gelar Pra-UKW, Dorong Profesionalisme Jurnalis
Kapasitas Platform Digital Terhadap Perpres 32/2024 Rendah

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa UIN Suska Bacok Temannya Jelang Skripsi, Begini Kondisi Korban
• 2 jam laluokezone.com
thumb
9 Bangunan Dibongkar untuk Proyek Flyover Bulak Kapal, Satu Masih Tunggu Kompensasi
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Danantara Jelaskan Dampak Pembentukan Holding Maskapai BUMN ke Garuda Indonesia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Mahasiswa RI Bersyukur Jalani Student Exchange di UEA, Buah Diplomasi Prabowo
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Rekap Hasil German Open 2026 Babak Pertama: Menang Sempurna, Tiga Wakil Indonesia Melaju ke 16 Besar
• 13 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.