jpnn.com, JAKARTA - Kalangan ekonom mengapresiasi penyegelan beberapa toko perhiasan impor yang diduga melakukan maladministrasi oleh Bea Cukai.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prof Telisa Aulia Falianty mengatakan penyegelan ini adalah untuk meningkatkan pengetatan pengawasan terhadap para pelaku usaha.
BACA JUGA: Purbaya Ungkap Alasan Penyegelan 3 Toko Perhiasan Mewah di Jakarta
Sekaligus ini upaya mencegah berlanjutnya kebocoran uang negara karena penyelundupan.
"Terkait dengan emas impor ini kan memang karena disinyalir ada proses administrasi yang dilanggar, jadi ada barang-barang yang belum terdaftar atau disinyalir ilegal. Ketika barang masuk itu kan ada cukai yang harus dibayar oleh importir. Karena ketika itu tidak dibayar, itu dianggap maladministrasi juga. Entah dia belum dibayar atau belum dilaporkan," tuturnya kepada wartawan, Selasa (24/02)
BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Internasional, Asosiasi: Upaya Negara Lindungi Industri UMKM
Menurut Telisa, aturan memang harus terus ditegakkan mengingat banyak sekali kebocoran-kebocoran yang terjadi di cukai dan di bea masuk.
Upaya ini, lanjut dia, seharusnya bisa menjadi efek jera kepada para pelaku usaha dan memberikan sinyal kepada para pelaku usaha bahwa saat ini pemerintah serius.
BACA JUGA: Perhiasan Asal Indonesia Laris Manis di Amerika Serikat
"Jadi saya mendukung sih, tapi ini harus dilakukan secara konsisten. Jangan nanti ada oknum lagi. Karena praktek under-invoicing, kemudian ilegal impor dan lain sebagainya yang sering terjadi itu negara dirugikan dan banyak kehilangan pendapatan, sampai triliunan rupiah. Di tengah APBN kita sedang membutuhkan pendapatan yang tinggi, kebocoran-kebocoran semacam ini harus diberantas," tuturnya mewanti-wanti.
Namun, ia berpesan harus ada sosialisasi terlebih dahulu bahwa pemerintah sekarang sedang menegakkan aturan, jadi tidak sifatnya tiba-tiba.
Karena akan berdampak pada preseden buruk bahwa pemerintah Indonesia tidak ramah kepada pengusaha, dan akhirnya pengusaha jadi ketakutan dan sebagainya.
"Misalnya sudah diberi peringatan beberapa kali, namun tidak kooperatif, misalkan dipanggil tidak datang dan tidak melaporkan, nah itu baru ada peringatan kedua, nah nanti peringatan ketiga belum, nah baru bisa sidak dan penyegelan seharusnya bertahap seperti itu. Jadi supaya tidak menimbulkan ketakutan, berusaha di kalangan pengusaha, itu juga yang kita jaga. Karena kita sekarang lagi benar-benar butuh pengusaha itu untuk mau berinvestasi," tuturnya.
Terpisah, Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad meyakini, Bea Cukai pastinya mendapat informasi adanya pihak yang memanfaatkan kelemahan dalam praktik impor yang terjadi. Karenanya mereka perlu melakukan verifikasi hingga penyegelan.
Tauhid menilai apa yang dilakukan pemerintah melalui Bea Cukai dengan proses investigasi ini pasti ada dasarnya.
"Jika nantinya ada proses pengadilan, silahkan para pelaku usaha bisa melakukan banding. Kalau ternyata Bea Cukai salah, mereka bisa jadi mengembalikan hak-hak pelaku usaha. Namun, jika memang ditemukan ada masalah, itu adalah hak negara untuk melakukan penegakan hukum," jelasnya.
Menurutnya, ada tiga isu utama yang perlu dilihat, yakni apakah benar ada praktik under-invoicing.
Kemudian apakah dugaan penyulundupan, atau ada penghindaran pajak bea masuk.
"Bea Cukai merupakan instrumen aparat penegak hukum (APH) dan memiliki penyidik. Ini merupakan wewenang mereka. Tinggal dari para pelaku usaha merasa tidak melakukan tiga hal tersebut under-inviocing, penyelundupan dan bea masuk tetap disertai memiliki bukti. mereka pengusaha bisa menyampaikannya di pengadilan," tuturnya.
Dampak positif penyegelan ini, lanjut dia, adalah menjadi shock therapy yang menunjukkan bahwa pemerintah sekarang mulai tegas.
Praktik seperti under-invoicing, penyelundupan, atau penghindaran pajak harus dihentikan agar negara tidak kehilangan potensi penerimaan.
Selain itu, juga bisa menjadi momentum untuk bersih-bersih oknum yang mungkin kongkalikong dengan pelaku usaha.
"Nanti bisa diselidiki siapa saja yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Terbuka peluang untuk itu, tapi kita perlu menunggu hasil penyelidikannya," kata dia.
Sedangkan Yusuf Rendi dari Center of Reform on Economics (CORE) menyebut apa yang disampaikan Menteri Keuangan soal indikasi barang “Spanyol” alias separo nyolong memang menggambarkan praktik yang menjadi masalah klasik di komoditas bernilai tinggi, baik under-invoicing maupun penyelundupan langsung.
"Kalau ada perhiasan impor yang dijual terang-terangan di pusat perbelanjaan elite tapi tidak memenuhi kewajiban pabean, itu jelas bukan sekadar salah administrasi, melainkan pelanggaran serius yang memang harus ditindak," kata dia.
Dari sisi negara, lanjut Rendi, dampaknya secara fiskal, karena menggerus penerimaan secara berlapis—mulai dari Bea Masuk, PPN Impor, sampai PPh Pasal 22.
"Untuk barang mewah yang nilainya tinggi, potensi kebocorannya juga tidak kecil. Di tengah upaya pemerintah menjaga kredibilitas APBN dan mengejar target penerimaan, pembiaran di sektor ini justru akan merusak disiplin fiskal," tegasnya.
Kedua, kata dia, dari sisi dunia usaha memperlihatkan penindakan ini penting untuk menciptakan persaingan yang adil.
Pasalnya, pelaku usaha perhiasan yang patuh aturan dan membayar pajak dirugikan kalau harus bersaing dengan barang ilegal yang bisa dijual lebih murah karena tidak menanggung beban pajak.
"Jadi, langkah Bea Cukai ini bukan hanya soal penerimaan negara, tapi juga perlindungan terhadap pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, praktik impor gelap seperti ini juga bisa berdampak pada ekonomi secara lebih luas. Transaksi yang tidak tercatat berarti ada aliran devisa yang tidak masuk statistik resmi. Dalam skala tertentu, ini bisa mengganggu kualitas data perdagangan dan bahkan memberi tekanan tersembunyi pada nilai tukar. Belum lagi risikonya terhadap shadow economy atau potensi pencucian uang," tutur dia.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta serta Direktorat Jenderal Pajak Kantor Jakarta Utara di Toko Bening Luxury di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/2).
Sebelumnya, penyegelan juga dilakukan di toko perhiasan mewah Tiffany & Co di tiga Mal di Jakarta pada Rabu (11/2/2026). (ant/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif




