Jakarta: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi sembilan warga negara Tiongkok. Mereka ditangkap dalam operasi pengawasan keimigrasian di salah satu kawasan pergudangan di Cilincing, Jakarta Utara.
Kesembilan orang tersebut berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX. Mereka menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Jakut, Widya Anusa Brata, mengatakan saat operasi pengawasan berlangsung, sembilan WN Tiongkok tersebut tengah bekerja sebagai pekerja kasar, seperti menyemen, memplester, mengelas, dan memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing.
"Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, diketahui mereka merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut," kata Widya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 Februari 2026.
Pihak imigrasi membawa sembilan WNA itu untuk diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
"Hasil pemeriksaan menyimpulkan mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Widya.
Baca Juga: WN Tiongkok Edarkan Narkotika Etomidate di Tangsel
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi sembilan warga negara Tiongkok. Dok. Istimewa
Pelanggaran ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana berbunyi, setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Sebagai tindak lanjut, sembilan WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Proses deportasi berlangsung melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Selasa, 24 Februari 2026.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya, serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Widya.




