JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar soal bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek online (ojol) kian menemui titik terang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa surat edaran (SE) BHR akan diumumkan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja, memberi harapan kepastian bagi jutaan mitra aplikasi menjelang Idulfitri.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Menaker Ajak Ojol dan Kurir segera Daftar, Iuran JKK-JKM Diskon 50 Persen Jadi Rp8.400 per Bulan
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan tersebut sebelum diumumkan secara resmi.
Apalagi, BHR untuk mitra pengemudi dan kurir berbasis aplikasi merupakan kebijakan yang relatif baru dan mendapat perhatian luas sejak pertama kali diperkenalkan tahun lalu.
Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait bentuk final kebijakan tersebut.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insyaallah,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah juga telah menjalin komunikasi dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” kata Yassierli.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara
- BHR ojol 2026
- bonus hari raya ojol
- SE BHR terbaru
- Menaker Yassierli
- BHR pengemudi online
- BHR kurir aplikasi





