Bisnis.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan terkait dengan opsen pajak yang belakangan ini mencuat perlu dikaji ulang, tapi bukan untuk dibatalkan.
Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak ini tertuang pada Undang-Undang (UU) No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurrahman menjelaskan bahwa opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang belakangan ini ramai diperbincangkan bukan terkait dengan isu naik atau turunnya tarif pajak, melainkan perubahan struktural desentralisasi fiskal.
Apabila merujuk pada UU HKPD, opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari besaran pajak terutang dan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Sementara itu, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang yang dipungut oleh pemerintah provinsi.
Dalam penjelasan UU tersebut, opsen atas PKB dan BBNKB merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Tujuannya untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak (WP).
Sederhananya, ketika WP membayar PKB dan BBNKB, pemerintah kabupaten/kota bisa mendapatkan bagian melalui skema opsen. Sebab, kedua pajak tersebut adalah bagian dari jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Baca Juga
- Gaduh Opsen Pajak Kendaraan, KDM: Jabar Sejak Awal 2026 Pilih Relaksasi
- Tolak Evaluasi, Asosiasi Pemda Bantah Opsen Pajak Tambah Beban Masyarakat
- Opsen Pajak Bikin Tagihan Melejit, Pemprov Jateng Beri Diskon PKB Sampai 31 Desember 2026
Oleh sebab itu, Rizal mengatakan bahwa skema opsen PKB dan BBNKB itu adalah upaya pemerintah pusat mengalihan sebagian taxing power ke kabupaten/kota dari provinsi agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak lagi terlalu bergantung pada transfer pusat (TKD).
"Karena tarif PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, secara nominal beban wajib pajak relatif tidak berubah. Jadi kebijakan ini lebih tepat dipahami sebagai reposisi kewenangan penerimaan daerah daripada penambahan pajak baru," terangnya kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).
Rizal mengatakan bahwa persoalan utama terletak pada konsekuensi ekonomi daerah. Ketika kendaraan bermotor menjadi basis penerimaan langsung pemda, muncul potensi pergeseran insentif fiskal di mana daerah bisa terdorong memaksimalkan penerimaan dari sektor kendaraan melalui komponen biaya lain di luar tarif pokok.
Selain itu, daerah perkotaan dengan populasi kendaraan besar akan menikmati lonjakan PAD, sementara daerah rural tertinggal semakin terbatas ruang fiskalnya.
"Artinya, risiko yang muncul bukan pada beban pajak saat ini, melainkan pada distorsi kebijakan dan pelebaran ketimpangan fiskal antardaerah," terang ekonom yang juga dosen di Universitas Trilogi itu.
Untuk itu, Rizal menilai perlunya pengkajian ulang atas kebijakan yang mulai berlaku Januari 2025 tersebut. Namun, dia menegaskan fokusnya adalah perbaikan desain kebijakan, bukan pembatalan.
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan pembatasan pungutan tambahan agar tidak menjadi pajak terselubung, memperkuat mekanisme equalization transfer bagi daerah minim basis pajak, serta memastikan penggunaan penerimaan dikaitkan langsung dengan layanan publik terutama transportasi dan infrastruktur jalan.
"Tanpa pengaturan tersebut, opsen berpotensi hanya meningkatkan PAD jangka pendek tanpa memperbaiki kualitas pelayanan publik maupun akuntabilitas desentralisasi fiskal," pungkasnya.
Sikap PemdaMenyusul sejumlah keluhan dari masyarakat terkait dengan kenaikan tagihan pajak terkait, pemerintah daerah (pemda) pun menyiapkan berbagai langkah kebijakan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, contohnya, memberikan fasilitas pengurangan atau diskon PKB. Hal itu tertuang pada Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.100.3.3.1/43/2026 tanggal 20 Februari 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menyebut relaksasi itu mencakup empat poin keringanan utama antara lain, pemberian potongan langsung sebesar 5% dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, denda atau sanksi administratif yang akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai pokok pajak yang telah diberikan pengurangan.
Kemudian, pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratifnya untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025, serta pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Menurut Masrofi, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara otomatis saat melakukan pembayaran di seluruh titik layanan Samsat.
"Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujar Masrofi melalui situs resmi Pemprov Jateng.
Adapun Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan tidak terdapat kenaikan pajak untuk kendaraan pribadi baik PKB maupun BBNKB. "Untuk pajak kendaraan bermotor pribadi tidak ada kenaikan, tetap sama seperti tahun 2025, dan BBNKB juga tidak naik," katanya beberapa waktu lalu," terang Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, atau akrab disapa KDM.
Selain itu, Pemprov Jabar memberikan keringanan pajak bagi kendaraan berpelat kuning. Untuk angkutan penumpang, tarif pajak yang pada 2025 sebesar 60% diturunkan menjadi 30%. Sementara angkutan barang yang sebelumnya dikenakan pajak 100%, pada 2026 diturunkan menjadi 70%.
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, dengan dukungan penerimaan pajak, Pemprov Jabar memiliki kemampuan fiskal untuk terus melanjutkan pembangunan di berbagai sektor sepanjang tahun 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna mengatakan penurunan tarif yang diumumkan oleh KDM didasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang relaksasi opsen dan Kepgub tentang pengenaan untuk kendaraan bermotor angkutan umum yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.
Di sisi lain, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) secara membantah bahwa penerapan opsen bagi pajak kendaraan bermotor menambah beban pungutan masyarakat. Para kepala daerah menolak adanya evaluasi.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menjelaskan implementasi opsen pajak justru menjadi urat nadi baru untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah kabupaten (Pemkab), terlebih di tengah kebijakan penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 akibat pembiayaan program unggulan seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Bupati Lahat itu meluruskan miskonsepsi yang beredar di masyarakat dan dunia usaha terkait opsen pajak. Menurutnya, pemberlakuan opsen sama sekali tidak mengubah atau menaikkan besaran iuran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.
"Opsen itu artinya pajak yang tadinya diatur pembagiannya oleh provinsi, kini dibalik. Dulunya 34% ke kabupaten dan 66% ke provinsi [dari pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor]. Sekarang dengan peraturan terbaru, daerah kabupaten dapat 66% dan provinsi 34%. Tidak ada perubahan iuran pajaknya," jelas Bursah kepada Bisnis, Rabu (25/2/2026).





