Menaker Bicara Pengumuman Bonus Hari Raya Buat Ojol, Kapan?

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Baca Juga :
Buruh Minta THR Diberikan 21 Hari Sebelum Lebaran, Menaker Bilang Begini
Transjakarta Kecelakaan Dengan Ojol di Gunung Sahari, CCTV Ungkap Motor Nekat Terobos

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia.

Mengenai progres dari penyusunan SE BHR, Menaker yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) mengatakan pihaknya, kini juga tengah berkoordinasi erat dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg).

“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” kata Menaker Yassierli.

Adapun BHR sendiri pertama kali dikenalkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam SE Menaker tahun lalu mengenai BHR, bonus tersebut diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir kepada para pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.

Selain itu, pencairan BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (Ant)

Baca Juga :
Wanita Tak Pernah Bayar Makan hingga Ongkos Ojol di Jakbar Diburu Dinas Sosial
Ojek Online Bisa dapat BOOM dari Pertamina Patra Niaga
Viral Poster Semen Padang vs Bhayangkara FC, Bikin Warganet Ingat Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sopir Calya Lawan Arus di Jakpus: Tabrak Motor-Mobil, Sopir Diamankan
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Rekor Awal Ramadan, Jemaah Umrah Capai 904 Ribu Orang dalam Sehari
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Situasi Tak Kondusif, Kemlu Minta WNI yang Akan ke Meksiko untuk Menunda Perjalanan
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Indonesia akan Impor 580.000 Ekor dari AS, Apa Itu Grand Parent Stock?
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Tabrak Sejumlah Pemotor, Mobil Calya Lawan Arah Diamuk Massa di Gunung Sahari!
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.