JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan terhadap PT MTF terkait kasus penusukan advokat yang diduga dilakukan penagih utang atau debt collector yang jasanya digunakan oleh perusahaan tersebut, Rabu (25/2/2026).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebut dalam pemanggiilan pihaknya meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta angkah yang diambil oleh perusahaan.
Ismail melanjutkan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterangan yang telah disampaikan PT MTF.
Baca Juga: Babak Baru Advokat di Tangsel jadi Korban Penusukan: Polisi Tangkap Pelaku Berprofesi Debt Collector
"OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku," ucap Ismali dalam keteranganya, Rabu.
Ia pun memastikan sanksi tegas akan diberikan ke perusahaan tersebut, apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan," tegasnya, seperti dilansir dari tayangan Kompas Malam, KompasTV, Rabu.
Dalam kesempatan itu, OJK menegaskan proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen.
Diberitakan sebelumnya, sekelompok debt collector diduga menusuk seorang pria yang merupakan anggota advokat di Tangerang Selatan (Tangsel).
Korban mengalami luka tusuk serius usai terlibat perselisihan dengan sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan korban.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- ojk
- Otoritas Jasa Keuangan
- pt mtf
- debt collector
- debt collector tusuk advokat
- penusukan





