Anggaran pendidikan merupakan elemen penting bagi kemajuan peradaban bangsa. Pendidikan berfungsi sebagai sebuah lokomotif untuk menghadirkan sumber daya manusia yang unggul dan inovatif. Keberadaan SDM unggul dapat meningkatkan kualitas kehidupan, serta mendorong perkembangan ekonomi melalui keterampilan usaha dan inovasi.
Di Indonesia, amanat konstitusi sebagaimana tercamtum dalam Pasal 31 Ayat 4 UUD 1945 menyebutkan, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Sejak 2010, Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengalokasikan sebagian anggaran pendidikan tersebut ke dalam dana pengembangan pendidikan nasional yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Dana pengembangan pendidikan nasional dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) dan dana cadangan pendidikan yang bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi mendatang. Pada APBN 2011, alokasi dana pengembangan pendidikan ini diberikan Rp 1 triliun sebagaimana tercantum pada Pasal 21 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN 2010. Alokasi dana pengembangan pendidikan ini bertambah Rp 2,6 triliun pada APBN 2011 dan dialokasikan Rp 7 triliun pada APBN 2012.
Agar dana pengembangan pendidikan dapat dikelola secara transparan dan akuntabel perlu dibentuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan. Pada 20 Desember 2011, Menteri Keuangan serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Bersama Kebudayaan Nomor SR-221/MK.01/2011 Nomor 483/MPN/KU/2011 tentang Persiapan Pembentukan Badan Layanan Umum Pengelola Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
Kemudian pada 28 Desember 2011 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.01/2011 ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Lembaga ini memiliki tugas melaksanakan pengelolaan dana pengembangan pendidikan nasional, baik dana abadi pendidikan (endowment fund) maupun dana cadangan pendidikan.
Salah satu unit pada LPDP ialah Direktorat Dana Kegiatan Pendidikan yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana penyaluran dana kegiatan pendidikan hingga evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana kegiatan pendidikan. Direktorat ini membawahi Divisi Evaluasi Penyaluran Dana Kegiatan Pendidikan yang memiliki tugas melakukan monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana beasiswa LPDP.
LPDP kemudian ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012. Badan Layanan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dalam pengelolaan keuangan berdasarkan praktik bisnis yang sehat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPDP diawasi oleh Dewan Pengawas. Kepengurusan Dewan Pengawas LPDP terdiri dari pejabat yang berasal dari lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
Komitmen LPDP dalam meningkatkan sumber daya manusia diwujudkan dalam program beasiswa pendidikan. Beasiswa ini berupa bantuan pendanaan untuk pendidikan pascasarjana, baik program magister/doktor maupun bantuan pendanaan riset pada perguruan tinggi di dalam negeri maupun di luar negeri.
Secara umum, beasiswa LPDP menawarkan empat program, yakni beasiswa umum, beasiswa afirmasi, beasiswa targeted, serta beasiswa co-funding. Beasiswa umum diberikan kepada masyarakat umum yang ingin melanjutkan studi pascasarjana baik itu S-2, S-3, ataupun mereka yang membutuhkan tambahan dana dalam menyelesaikan tesis atau disertasi.
Sementara beasiswa afirmasi ditujukan kepada pihak-pihak tertentu yang membutuhkan dukungan dalam akses pendidikan. Bentuk beasiswa ini dialokasikan dalam bentuk beasiswa daerah, beasiswa prasejahtera, dan penyandang disabilitas.
Awalnya, program yang diberikan LPDP berupa beasiswa umum dan afirmasi. Dalam perkembangannya, LPDP kemudian memberikan beasiswa targeted dan co-funding. Beasiswa targeted merupakan beasiswa yang ditujukan kepada aparatur sipil negara, TNI, dan Polri. Sementara beasiswa co-funding merupakan beasiswa hasil kerja sama LPDP bersama institusi mitra atau instansi lain, baik di dalam negeri maupun lembaga asing.
Beasiswa LPDP pertama kali dibuka pada 11 Maret 2013. Pada tahun pertamanya, LPDP diminati oleh 20.560 pendaftar. Dari jumlah itu, yang lolos seleksi hanya 1.555 orang atau 38,55 persen dari jumlah pendaftar. Para penerima beasiswa yang lolos ini paling banyak berusia muda, yakni berumur hingga 30 tahun (75 persen). Mereka didominasi oleh lulusan fresh graduate (630 orang) dan swasta (414 orang). Selebihnya berasal dari PNS non-dosen (382 orang), dosen (120 orang), dan TNI/Polri (9 orang).
Para awardees ini terdiri atas program magister 767 orang, program doktor 267 awardees, program tesis 365 orang, serta program disertasi sebanyak 156 orang. Sebanyak 14 awardees berhasil menembus kampus-kampus perngkat atas dunia (Top 20), seperti Unversity of Harvard, University of Pennsylvnia, University of Oxford, serta University College London.
Setelah tujuh tahun berjalan, LPDP terus mengalami perkembangan. Kinerja LPDP semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Dana Abadi Pendidikan, yang memastikan keberlanjutan program pendidikan bagi generasi mendatang.
Sejak 2021, LPDP juga mendapat mandat dari pemerintah untuk mengelola seluruh dana abadi di bidang pendidikan. Dana abadi ini mencakup Dana Abadi Pendidikan (DAP), Dana Abadi Penelitian (DAPL), Dana Abadi Perguruan Tinggi (DAPT), dan Dana Abadi Kebudayaan (DAKB). Hingga 30 November 2025, dana abadi LPDP telah mencapai Rp 154,11 triliun.
Dari awal dilakukan, sejak 2013 hingga 2024, total penerima beasiswa LPDP telah mencapai 54.149 orang. Jawa Barat, Jawa Timur, dan Daerah Khusus Jakarta menjadi tiga wilayah penerima beasiswa LPDP terbanyak. Penerima beasiswa dari Jabar tercatat ada 9.371 orang, sedangkan dari Jatim (6.902 orang) dan Jakarta (6.412 orang).
Beasiswa LPDP juga telah menyentuh kawasan timur Indonesia seperti NTT (2.335 orang), Maluku Utara (458 orang), Ppaua (865 orang), Papua Barat (360 orang), Papua Selatan (143 orang), dan Papua Pegunungan (57 orang).
Hingga 31 Desember 2024, sebanyak 46.143 penerima beasiswa LPDP telah memiliki kontrak dengan universitas di 45 negara di seluruh dunia. Inggris Raya, Australia, Amerika Serikat dan Belanda menjadi negara-negara favorit tujuan para penerima awardees.
Terdapat 6.966 orang penerima beasiswa LPDP melanjutkan studi ke Inggris Raya, diikuti Australia (4.737 orang), AS (2.624 orang), dan Belanda (2.479 orang). Secara umum, Eropa menjadi wilayah dengan tujuan terbanyak penerima beasiswa LPDP (11.062 awardees).
Untuk perguruan tinggi, kampus-kampus yang banyak diminati untuk melanjutkan studi ialah The University of Melbourne, University College London, Wageningen University, dan Monash University. Sementara di dalam negeri, kampus-kampus top Indonesia yang menjadi tujuan studi ialah UGM, UI, ITB, dan IPB University.
LPDP juga berusaha memberikan kontribusi untuk menunjang riset nasional melalui skema pendaaan proyek-proyek riset yang sesuai dengan arah pembangunan nasional. Hingga 2024, LPDP telah mendukung 3.249 proyek riset senilai Rp 3,23 triliun.
Dari jejak pembentukan hingga kontribusi yang telah diberikan, LPDP dibuat oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada warganya meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk dengan mengakses studi lanjutan di perguruan-perguruan tinggi terbaik di dunia.
Tujuan program beasiswa LPDP ialah mencetak pemimpin dan profesional untuk menjadi lokomotif kemajuan Indonesia dengan prioritas bidang keilmuwan teknik, sains, pertanian, akuntansi dan keuangan, hukum, agama, kedokteran dan kesehatan sosial, ekonomi, serta budaya. Lokomotif ini diperlukan untuk menghadirkan sumber daya manusia yang unggul dan inovatif dalam meningkatkan pembangunan Indonesia.
Alokasi awal dana pengembangan pendidikan diambil dari sebagian dana pendidikan di APBN. Dalam perkembangannya, sesuai Perpres No 111 Tahun 2021, sumber dana abadi bidang pendidikan, salah satunya diperoleh dari APBN. Penerimaan negara dalam APBN banyak ditopang oleh pajak (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai), serta bea dan cukai.
Relasi ini menggambarkan bahwa pajak yang dihimpun masyarakat menjadi komponen penting adanya dana abadi LPDP. Program beasiswa LPDP menjadi wujud gotong royong rakyat Indonesia mulai dari petani, tukang becak, pengemudi ojek online, sopir truk, guru, buruh pabrik, hingga karyawan, dalam ikhtiar memajukan kualitas SDM bangsa.
Ikhtiar bangsa ini tercantum dalam logo bunga cempaka yang dipakai LPDP. Kuncup cempaka melambangkan spirit untuk berkembang sesuai dinamika zaman. Sementara aroma bunga cempaka melambangkan misi LPDP untuk mengharumkan nama Indonesia melalui kualitas sumber daya manusia.
Hanya, marwah itu sedikit tergunjang setelah muncul polemik terkait LPDP. Polemik bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat (20/2/2026). Melalui video, ia menyatakan kedua anaknya resmi menjadi warga negara Inggris. Unggahannya memicu kontroversi karena dinilai merendahkan paspor Indonesia dan memunculkan sorotan terhadap kewajiban pengabdian sebagai penerima beasiswa LPDP.
Dari pantauan atensi warganet menggunakan aplikasi Talkwaker sepanjang 20-25 Februari 2025, konten LPDP telah memunculkan 193.167 unggahan dan menghasilkan 3.015.133 atensi dari pengguna media sosial X, Instagram, dan Youtube. Atensi yang muncul cenderung lebih banyak negatif terhadap LPDP (52,1 persen) dibanding yang positif (4,3 persen).
Visi besar LPDP menghasilkan pemimpin dan profesional masa depan Indonesia harus berjalan dengan muatan pendampingan karakter dan etika belarasa demi Indonesia yang bermartabat. (LITBANG KOMPAS)





