JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi. Dalam perkara ini telah ditetapkan 12 tersangka.
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, para tersangka melakukan aksinya melalui media sosial (Medsos).
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan Medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook dan semacamnya," kata Brigjen Nurul dalam konferensi pers, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga: Eks Penyidik Perempuan dan Anak Soroti Modus Ayah Jual Bayi Via Medsos di Palembang | KOMPAS PETANG
Menurut penjelasannya, praktik ilegal ini kerap kali disamarkan sebagai proses adopsi atau pengangkatan anak.
Brigjen Nurul menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 lalu.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak 2024, dengan pendapatan ratusan juta rupiah," tegasnya.
Para tersangka melakukan praktik jual beli bayi di wilayah Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, kemudian Kepulauan Riau dan Papua.
Dalam perkara tersebut, Bareskrim telah menetapkan 12 tersangka, yang terdiri dari delapan kelompok perantara dan empat dari kelompok orang tua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara sampai dengan 15 tahun, dan denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- bareskrim
- tppo jual beli bayi
- jual beli bayi
- medsos
- tersangka





