Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) membongkar kasus tindak pidana terkait praktik penipuan dengan modus SMS blast e-tilang palsu.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan penindakan ini dengan penipuan terkait laporan palsu e-tilang yang mencatut nama instansi pemerintah, yaitu Kejaksaan Agung RI.
"Dalam laporan tersebut diketahui beredar 11 tautan phishing yang tampilannya menyerupai website resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung RI dengan URL asli," ujar Himawan di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan, pelaku menggunakan nomor tidak dikenal untuk mengirimkan pesan link e-tilang. Setelah diklik, link itu akan membawa korban ke situs e-tilang palsu dengan tampilan web yang mirip dengan situs asli.
Kemudian, karena situs tersebut menyerupai web asli, korban pun memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya. Setelah itu, kartu kredit korban bakal melakukan transaksi debit ilegal atau unauthorized debit transaction.
"Karena korban meyakini website tersebut asli, korban memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya," imbuhnya.
Baca Juga
- Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Jual Beli Bayi di Medsos
- Bareskrim Ungkap 7 Bayi Telah Terjual di Medsos, Harga Tertinggi Rp80 Juta
- Usut Kasus TPPU, Bareskrim Geledah Pabrik Peleburan Emas di Benowo Surabaya
Dalam perkara ini, penyidik Ditsiber Bareskrim Polri telah mengamankan lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten. Dari penangkapan itu, penyidik mendapati bahwa praktuk culas ini dikendalikan oleh WNA China.
"Operasionalnya adalah pelaku warga negara asing China mengendalikan warga negara Indonesia sebagai pelaku yang di Indonesia, untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box atau modem pool. Kemudian sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China," pungkasnya.
Sekadar informasi, perangkat SIM Box yang dioperasionalkan tersangka ini bisa mengirimkan SMS Phising ke 3.000 nomor ponsel milik masyarakat dalam satu hari.
Adapun, perkiraan keuntungan atau komisi yang diterima oleh para tersangka berdasarkan akumulasi transaksi akun kripto yaitu sebanyak Rp235 juta hingga Rp890 juta. Keuntungan itu dihitung sejak 2025 hingga Januari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 UU No.1/2024 dan atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda Rp12 miliar.





